jpnn.com - MANOKWARI - Tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, Sabtu (8/10).
Ongky alias ONK, tahanan perkara tambang ilegal itu kabur dengan cara memanjat tembok belakang Lapas Kelas II B Manokwari.
BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Tahanan Polsek Kotabaru Akhirnya Ditangkap Polisi
Kepala Lapas Kelas II B Manokwari Julius Paath yang dikonfirmasi membenarkan informasi adanya pelarian seorang tahanan titipan PN Manokwari atas nama Ongky alias ONK. Saat ini, tahanan itu sedang dalam pengejaran petugas.
"Benar, satu tahanan titipan PN Manokwari atas nama Ongky alias ONK kabur pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.00-08.00 WIT dengan cara memanjat tembok belakang lapas," kata Julius.
BACA JUGA: Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi
Dia mengatakan ONK diduga memanfaatkan kelemahan bangunan rutan yang sedang dalam proses renovasi karena kelebihan kapasitas.
Selain itu, ONK juga diduga memanfaatkan kelemahan petugas piket yang saat itu hanya berjumlah lima orang.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Tahanan Rutan Makassar Kabur dengan Cara Ini, Masih Diburu
Untuk pencarian satu tahanan kabur tersebut, Julius mengakui telah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari.
Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Manokwari.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari untuk membantu personel dalam pengejaran satu tahanan kabur tersebut," kata Julius.
Dia juga mengakui bahwa kondisi Lapas Manokwari rentan terhadap pelarian tahanan maupun narapidana karena kelebihan kapasitas.
"Kapasitas Lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana," ungkap Julius Paath.
Diketahui tahanan kabur atas nama Ongky merupakan satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas ilegal yang sedang berhadapan hukum di PN Manokwari.
Dalam perkara tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya.
Sementara, enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
Kuasa hukum Ongky Cs, Paul Simonda, yang dikonfirmasi terkait pelarian satu kliennya dari Lapas Manokwari enggan memberikan komentar.
Dia hanya menjelaskan bahwa agenda sidang putusan terhadap 14 kliennya di PN Manokwari dijadwalkan berlangsung pada 11 Oktober 2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi