jpnn.com - MAKASSAR - Seorang tahanan berinisial A telah melarikan diri dari Rutan Kelas I Makassar. Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin menjelaskan kejadian pelarian warga binaan dengan kasus penganiayaan Pasal 351 yang divonis 1,6 tahun berinisial A itu, terjadi pada 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA.
"Setelah melihat rekaman CCTV, narapidana ini kabur di sekitar area dapur dengan cara memanjat tembok dan teralis pembatas menggunakan selang,” ujar Muhidin di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/9).
BACA JUGA: Kombes Rifai Ultimatum 2 Tahanan Kabur, Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
Muhidin mengatakan telah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel untuk berkoordinasi mengejar tahanan tersebut. Dia mengatakan hingga hari ini tim terus menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya.
"Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate, Polres Gowa dan Polda Sulsel untuk pencarian napi kabur tersebut. Selain itu, secara internal kami juga sudah laporkan ke kantor wilayah,” paparnya.
BACA JUGA: Tahanan Kabur Jebol Plafon, Sejumlah Polisi Digarap Propam
Napi itu memang dipekerjakan sebagai korvey dapur karena dinilai cakap dan berkelakuan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sehingga diberikan ruang untuk membantu memasak guna keperluan konsumsi tahanan.
Guna mencegah hal serupa, pihaknya telah memberikan penguatan kepada seluruh pegawai khususnya petugas regu pengamanan untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas serta melakukan perbaikan sarana prasarana area pos jaga.
BACA JUGA: Tahanan Polsek Gunungsari Kabur, Baru Tiga Orang yang Ditangkap
“Untuk pegawai telah diberikan penguatan, utamanya petugas regu pengamanan serta melakukan evaluasi atas kejadian tersebut. Selain itu, kami lakukan mutasi internal yang diharapkan dapat terjadi penyegaran dan sebagai motivasi untuk bekerja lebih optimal,” kata dia.
Dia mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel telah melakukan pemeriksaan kepada semua elemen yang terkait kasus pelarian warga binaan itu pada 5 September 2022, yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprato.
"Telah diperiksa kepala Kesatuan Pengamanan dan Regu Pengamanan I yang bertugas pada waktu kejadian. Terkait sanksi, kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” kata Muhidin.
Dia menjelaskan kapasitas Rutan Makassar 1.000 orang.
Namun, jumlah penghuni Rutan Makassar saat ini tercatat sebanyak 1.656 warga binaan.
Jumlah pegawai 177 orang, dengan perincian 101 staf, termasuk sembilan orang wali blok, dan 76 petugas regu pengamanan.
Petugas regu keamanan dibagi dalam empat regu yang masing-masing beranggotakan 19 orang.
Jadi, lanjut dia, dalam sekali bertugas, 19 orang menjaga seribuan warga binaan, mulai dari pos wasrik hingga blok hunian.
“Sistem pengamanan yang dijalankan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku," katanya lagi.
Secara terpisah, Kasubid Bimpas Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir mengatakan tim telah memeriksa sejumlah petugas yang bertanggung jawab saat kejadian.
"Semua yang terkait telah diperiksa untuk diambil keterangannya, kepala Rutan, kepala Pengamanan Rutan serta sejumlah petugas sipir yang berjaga saat itu," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi