Memasuki Endemi, Anies Tekankan Masyarakat Divaksin Dosis Ketiga

Kamis, 10 Maret 2022 – 15:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Hal ini menyusul mulai melandainya angka kasus positif Covid-19 di ibu kota.

BACA JUGA: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Catat Tanggalnya

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Walau sudah menerapkan PPKM level 2 dan melandai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

BACA JUGA: PPKM Level 2 di DKI Jakarta Diperpanjang Meski Kasus Aktif Covid-19 Tembus 32 Ribu

“Kesehatannya tetap dijaga, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi,” ucapnya di Balai Kota DKI pada Kamis (10/3).

Menurut Anies, karena memasuki masa endemi, vaksinasi menjadi salah satu cara agar meminimalkan keterpaparan.

BACA JUGA: Wagub DKI: Kalau Tidak Ada Daerah Penyangga, Jakarta Bisa PPKM Level 1

“Insya Allah, upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan. Kami dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” kata Anies.

Selama masa PPKM level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler