Mematok Tarif PCR di Melebihi Ketentuan, Laboratorium Swasta di PLBN Entikong Ditutup Sementara

Selasa, 17 Mei 2022 – 15:24 WIB
Sejumlah pelintas batas dari Malaysia berjalan dari zona netral menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nz (JESSICA HELENA WUYSANG/JESSICA HELENA WUYSANG)

jpnn.com, PONTIANAK - Dinas Kesehatan Kalimantan Barat menutup sementara laboratorium swasta di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalbar yang mematok harga tes polyemerase chain reaction (PCR) Covid-19 melebihi batas ketentuan tarif tertinggi. 

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Hary Agung Tjahyadi mengatakan laboratorium swasta yang melakukan pemeriksaan PCR di PLBN Entikong tersebut diketahui menetapkan harga tes PCR Rp 450 ribu sampai Rp 600 ribu kepada para pengguna jasa. 

BACA JUGA: Sebelum Masuk Sekolah 12 Mei, Siswa Diminta Swab PCR

Dia menyatakan pihaknya sudah memberikan teguran keras kepada laboratorium tersebut. “Sudah kami beri teguran dan sanksi keras dengan menutup sementara laboratorium tersebut," kata Hary di Pontianak, Selasa (17/5). 

Menurutnya, apabila mengacu Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19, yakni Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Calon Penumpang Kapal PELNI tak Wajib PCR atau Antigen, Asalkan...

Oleh karena itu, dia menyatakan, pihaknya telah menutup sementara laboratorium swasta yang mematok tes PCR di PLBN Entikong seharga Rp 600 ribu. 

“Untuk sementara, kegiatan pengambilan swab dan pelaksanaan operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta di Entikong dihentikan terlebih dahulu," tuturnya.

BACA JUGA: Hapus Persyaratan Antigen & PCR Untuk Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Perketat 3T

Sebelumnya, Sekda Kalimantan Barat Harisson menegaskan kepada pihak PLBN Entikong untuk tidak sembarangan menaikkan tarif PCR bagi masyarakat yang akan melewati PLBN. 

Menurutnya, melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.

"Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya.

Dirinya mengingatkan agar petugas di PLBN untuk tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di Kalbar secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.

"Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan jika memang terbukti, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses," kata Harisson. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler