jpnn.com - SRAGEN - Erwiana Sulistiyaningsih, 20, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Hong Kong diperbolehkan pulang setelah dirawat 25 hari di RS Islam Amal Sehat Sragen.
TKI warga Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe, Ngawi Jatim itu sudah dinyatakan pulih.
BACA JUGA: Indonesia Sudah Terlatih Salahi Konstitusi
Meski begitu, Erwiana harus rutin mengecek kesehatannya di rumah sakit seminggu sekali.
Sebelum meninggalkan rumah sakit, alumni SMKN 1 Ngawi itu mengucapka terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengan penderitaannya selama ini. "Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kesembuhan dan peduli dengan keluarga saya. Mudah-mudahan ini adalah penyiksaan yang terakhir menimpa TKI di luar negeri," kata dia.
BACA JUGA: Pengamat Anggap Mantan Presiden Cocok Jadi Hakim MK
Ketua Tim Kuasa Hukum Erwiana, Samsudin Nurseha mengatakan, meski sudah diperbolehkan pulang, kondisi Erwiana belum 100 persen sembuh.
Terkait dengan upaya hukum, pihak Erwiana tidak hanya menuntut secara pidana. Hak-hak Erwiana selama bekerja di Hongkong yang belum dibayar akan diperjuangkan melalui tuntutan pidana. "Selama tujuh bulan bekerja, Erwiana sama sekali belum mendapat gaji dari majikannya," kata Samsudin. (in/un/aji/mas)
BACA JUGA: Pramono Edhie Tetap Jalani Konvensi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Anggota Kelompok Bersenjata Berhasil Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi