Membandel di Masa PSBB, 8 Kafe di Pinang Ranti Ditutup Paksa

Jumat, 02 Oktober 2020 – 17:33 WIB
Petugas Satpol PP Kecamatan Makasar saat menyegel sebuah kafe di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur karena melanggar PSBB, Kamis (1/10) malam. Foto: Satpol PP Kecamatan Makasar

jpnn.com, JAKARTA - Personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Makassar menutup paksa delapan kafe di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (1/10) malam.

Camat Makasar Kamal Alatas mengatakan, kedelapan kafe itu dipaksa tutup sementara karena masih melayani makan di tempat atau dine in.

BACA JUGA: Data Seluler Diandalkan Selama PSBB, Saatnya Koleksi Saham Telkom

"Kami akan segel tempat yang masih menyediakan dan kalau masih tetap buka kita akan kenakan denda maksimal pada Operasi Yustisi ini," kata Kamal saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).

Adapun enam dari delapan kafe tersebut dipaksa tutup sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dua lainnya diberikan sanksi tutup selama tiga hari.

BACA JUGA: Langgar PSBB, Enam Tempat Usaha Disegel Satgas Gabungan di Pulogadung

Kendati demikian, Kamal menambahkan, secara keseluruhan jumlah pelanggar PSBB Kecamatan Makasar hingga saat ini cenderung menurun.

"Mudah-mudahan warga semakin mentaati peraturan Pemerintah. Semoga angka penyebaran COVID-19 selalu menurun dan kita semua sehat selalu," ujar Kamal. (mcr1/jpnn)

BACA JUGA: Dua Pekan PSBB Jakarta, Denda Pelanggaran Capai Rp 257 Juta


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler