SUNGAILIAT - Ini peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam (THM)Satpol PP akan menindak tegas jika masih ada tempat hiburan malam yang membandel, dengan masih membuka kegiatan selama bulan ramadan
BACA JUGA: Antrean Penonton Harry Potter Hingga 1,5 KM
Penegasan itu disampaikan Kasi Ops Satpol PP Bangka Provinsi Bangka Belitung, Ahmad Suherman
BACA JUGA: Launching e-KTP di Palembang Dipastikan Molor
"Bagi yang sudah punya izin dapat kami cabut izin usahanya, apalagi yang tidak mengantongi izin itu lebih mudah dilakukan tindakannyaBACA JUGA: Warung Makan Dilarang Jualan Siang Hari
Semua pemilik dan pengelola tempat hiburan malam harus mengindahkan edaran iniTermasuk SG yang sama sekali tidak mengantongi izinnya," kata SuhermanSurat Edaran Bupati Bangka Nomer 451.13/1195/IV/2011 dan Nomor 451.13/1196/IV/2011Menurut Suherman, terbitnya surat edaran tersebut terdiri dari 2 tujuan pertama edaran kepada tempat hiburan malam seperti cafe, diskotik, karoke, panti pijat serta tempat penjualan minuman beralkohol dan sejenisnyaDikatakannya edaran tersebut mulai diberlakukan Minggu (31/7) hingga H+2 pasca lebaran Idul Fitri 1432 H nanti.
Sementara pada surat edaran ditujukan bagi tempat usaha rumah makan seperti restoran, toko, warung makan, warung bakso dan sejenisnya agar dalam menjalankan usahanya untuk menggunakan penutup yang dibuat dari tabir, tirai atau penghalang sehingga tidak nampak secara jelas dari luarSuherman mengatakan, sanksi bagi pemilik yang tidak mengikuti intruksi ini maka konsekuensinya pun sama dengan tempat hiburan malam berupa pencabutan izin usaha
Ditambahkannya bagi pengusaha rumah makan pun diselipkan aturan dilarang menjual jenis-jenis minuman yang mengandung alkoholMenurut Suherman surat edaran ini dibuat tak lain untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1432 HSedangkan kegiatan Satpol PP selama bulan puasa, Suherman mengatakan pihaknya akan tetap rutin melakukan patroli dan pemantauan dari sasaran surat edaran tersebut
"Kami akan meningkatkan patroli dan pantuan di sejumlah tempat-tempat hiburan malam dan rumah makanKalau masih ada yang ketahuan melakukan aktifitasnya akan kami kenakan sanksi tegas,"ujar Suherman.(dee/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbakar Cemburu, Pilih Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi