Membandel, Pemko Segel Tujuh Panti Pijat Plus-plus

Jumat, 30 Desember 2016 – 03:00 WIB
Sat Pol PP Pemko Batam dan Tim Terpadu menggiring terapis saat razia panti pijat di ruko simpang Basecamp, Sagulung, Rabu (28/12). Foto: Dalil Harahap/JPG

jpnn.com - JPNN.com - Badan Penanam Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam menyegel tujuh rumah toko panti pijat sebagai tempat kegiatan prostitusi terselubung.

Razia yang dilakukan pihak Pemko Batam ini, berdasarkan dari pengaduan masyarakat.

BACA JUGA: Yaelah! APBD Batam 2017 Tak Kunjung Dibahas

"Penyegelan ini berdasarkan laporan serta informasi dari pihak warga di sini," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan kota Batam, Noviandri kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (29/12).

Pemilik panti pijat esek-esek ini membandel sebab tak hanya pihak Pemko Batam, warga sekitar juga sering menggerebek tapi itu tak buat jera para pelaku prostitusi. Tak berapa lama, tempat itu beroperasi lagi.

BACA JUGA: Ratusan Warga Kunjungi Bazar Emas di Pengadaian

Akhirnya BPM PTSP setelah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Kelurahan dan masyarakat memutuskan untuk menyegel tempat tersebut. Dengan harapan tempat itu tak lagi digunakan sebagai praktik prostitusi.

"Yang jelas mereka tidak punya izin, jadi tidak ada alasan lagi mereka untuk buka," kata Noviandri.

BACA JUGA: Mangkir Dua Kali, Hendri akan Dijemput Paksa

Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas panti pijat ini. Keseriusan ini dibuktikan oleh Novriandi dengan membawa serta Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PNS). Disebutkannya bukti yang didapat sangat kuat, dimana mereka terbukti melakukan tindak pidana.

"Kita sikat semua panti pijat diduga melakukan tindak asusila," ucapnya.

Noviandri menyatakan akan terus mengawasi. Bila ada laporan masyarakat lagi, pihaknya akan langsung turun. "Gak berhenti di sini aja. kami siap turun kapan saja," ucapnya.

Jika dari 7 panti pijat tersebut terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan Perda nomor 06 tahun 2002 ketertiban umum dan sosial. "Dengan ancaman hukum penjara selama satu tahun dua bulan atau denda Rp 50 juta," tegasnya.

Hingga kini, pihaknya sudah melakukan penindakan di empat kecamatan yakni Sagulung, Batuaji, Lubukbaja dan Batuampar. Dan itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan razia di kecamatan lainnya. "Laporkan saja bila ada panti pijat esek-esek," tuturnya.

Eki Kurniawan wakil ketua komis I DPRD Kota Batam, menyambut baik tindakan BPM PTSP. "Saya dukung penuh lah," ungkapnya. Harapannya tindakan seperti ini tidak berhenti sampai di sini.

Sementara itu, pemilik panti pijat atau massage di simpang Basecamp, Sagulung yang ditertibkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM BTSP) Pemko Batam, Rabu (29/12), protes karena penyegelan panti pijit "esek-esek" ini terkesan tebang pilih. Mereka tidak terima atas perlakuan yang tak adil ini.

"Masak tempat kami saja, kok yang lain enggak," kata perempuan paruh baya dengan dandanan menor.

"Itu juga buka, tertibkan lah pak," tukas perempuan "tukang urut" lainnya. Namun petugas memilih menghindari mereka.

Seorang perempuan panti pijat juga menggiring petugas agar menutup salah satu panti pijat. "Ini buka tadi loh pak, jangan kami aja ditutup," katanya.

Petugas lalu mencoba memeriksa bangunan yang diduga tempat pijat tersebut. Namun pintu masuk ke panti pijat ini dikunci dari luar. Petugas berasumsi, kalau tempat ini sudah tutup.

Dan orangnya sudah pergi. Sehingga petugas itu melanjutkan ke tempat lain.

Salah satu pegawai massage, Santi mengatakan dirinya baru bekerja di panti pijat di Simpang Basecamp tersebut. "Sebelumnya di Nagoya," tuturnya.

Perempuan asal Lampung ini mengatakan, tidak tahu kalau tempat ini ilegal. Alasannya dia hanya dibawa temannya, dengan iming-iming pendapatan lebih besar. "Tarifnya Rp 250 ribu aja mas," ungkapnya.(cr19/ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik... Jalan Jodoh - Nagoya Rampung dan Keren


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Batam   Esek Esek  

Terpopuler