Yaelah! APBD Batam 2017 Tak Kunjung Dibahas

Kamis, 29 Desember 2016 – 19:09 WIB
Udin P Sihaloho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batam Tahun 2017 diprediksi akan terlambat.

Pasalnya, hingga saat ini DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum membahas KUA-PPAS RAPBD, yang seharusnya sudah disahkan akhir bulan ini.

BACA JUGA: Ratusan Warga Kunjungi Bazar Emas di Pengadaian

Bahkan sejumlah anggota DPRD Batam pun mengaku siap menanggung sanksi, tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan. Tidak hanya itu saja, Kota Batam terancam kehilangan dana insentif dari pusat sebesar Rp 40 miliar serta pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 30 miliar.

"DPRD Batam sudah siap tak menerima gaji. Mau enam bulan atau satu tahun tak masalah," ujar Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, Rabu (28/12).

BACA JUGA: Mangkir Dua Kali, Hendri akan Dijemput Paksa

Ia mengklaim keterlambatan ini bukan kesalahan DPRD Batam. Bahkan sampai saat ini belum ada komunikasi antara walikota dengan ketua DPRD termasuk juga dengan masing-masing komisinya.

"Jadi jangan salahkan DPRD. Draf RAPBD saja kita belum terima," tegas politisi Gerindra itu.

BACA JUGA: Asyik... Jalan Jodoh - Nagoya Rampung dan Keren

Udin P Sihaloho, anggota Komisi IV DPRD Batam juga menyesalkan tidak adanya niat baik pemko dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko dalam berkordinasi dengan dewan.

"Sebenarnya KUA-PPAS pernah diserahkan. Tapi saat dibahas berbeda dengan yang kami terima. Sehingga ketika dilakukan pembahasan anggaran, saat itu tak bisa singkron," terang Udin.

Melihat hal tersebut, kata Udin, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam sepakat mengembalikan KUA-PPAS APBD Batam 2017. Untuk selanjutnya direvisi, di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

"Kita tunggu, hingga memakan waktu. Sebenarnya tak ada keseriusan pemko merevisi," sebutnya.

Ditambahkan dia, hal ini bukan kali pertama dilakukan pemko. Sebelumnya, pada pansus parkir juga ada keterlambatan. Dan ini bukan karena pansus yang tidak bekerja. Akan tetapi, disaat pemko mengajukan Ranperda parkir berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di Baperda.

"Karena di Baperda itu revisi dari perda, ternyata mereka mengajukan ranperda yang baru. Itu tak boleh. Akhirnya kita mengembalikan ke mereka lagi (Pemko Batam), dan kita harus menunggu tiga minggu lebih untuk draf perubahan saja," beber anggota Banggar DPRD Batam tersebut.

Padahal, lanjut Udin, pansus sendiri hanya diberi waktu 90 hari atau tiga bulan saja untuk pembahasan. "Jadi jangan DPRD yang disalahkan. Kita sudah sampai penghujung tahun. Ini kan anggaran 2016. Nah anggaran 2017 belum dibahas, bagaimana nanti ke depannya," ungkap dia.

Untuk itulah, politisi PDIP itu meminta walikota Batam untuk bisa membentuk tim yang benar- benar siap bekerja. "Yang mampu mengimbangi program kerja beliau (walikota)," terangnya.

Terkait adanya sanksi pemotongan gaji hingga insentif dari pusat, Udin mengaku tidak masalah asalkan pembahasan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Artinya kalau harus melanggar, lalu kita sahkan. Jelas tak mau, mending dapat sanksi gaji dipotong saja," pungkasnya.

Di tempat terpisah, anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Batam, Safari Ramadhan mengatakan, sampai hari ini, Rabu (28/12) DPRD Batam belum menjadwalkan pembahasan APBD Kota Batam 2017.

Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, APBD harus diketok sebelum 31 Desember 2016 nanti.

"Belum ada jadwal," ujar Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut singkat. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sani Yakin Anies Bisa Mengulang Prestasi di Kemendikbud


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
APBD   Batam  

Terpopuler