jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha SPBU diingatkan untuk melakukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
"Jika ada SPBU yang kedapatan melanggar, kita akan berlakukan BBK (bahan bakar khusus), dan kita minta selisihnya," kata Milla Suciyani, External Relation Pertamina Marketing Operation Region III Jawa Bagian Barat, dalam keterangan pers, Jumat (6/6).
BACA JUGA: Jelang Puasa, Pertamina Tambah Pasokan Elpiji
Bila pengusaha SPBU membandel, Pertamina tidak ragu untuk memberikan sanksi. Milla menjelaskan, sanksi bisa berupa Pemutusan Hubungan Usaha. "Kalau masih bandel juga akan kita kenakan PHU. Jadi sangat diharapkan, pengusaha SPBU menaati aturan," tegasnya.
Milla mengungkapkan, Pertamina sudah pernah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha SPBU yang membandel. Salah satunya kepada pengusaha di Jalan Tanah Abang 2, Nomor 6 Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Diimbau Bangun Rusun di Kota-kota Besar
Pertamina menutup SPBU tersebut sejak pekan lalu karena menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan bermotor milik pemerintah alias pelat merah. "Kita melakukan skorsing dan melakukan pembinaan kepada SPBU itu," ujar Milla. (abu/jpnn)
BACA JUGA: Usai Lebaran, Pabrik Ponsel Mito di Tangerang akan Beroperasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Nilai Tukar Rupiah Menguat
Redaktur : Tim Redaksi