Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang

Senin, 19 September 2011 – 06:25 WIB

TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo  menindak  pemilik tambang galian C di Kalumata puncakTerutama  penambang yang  mengaku sudah tak lagi melakukan proses penambangan

BACA JUGA: Pemkot Ambon Janji Sukseskan Perkemahan Wirakarya



“Ketegasan BLH dibutuhkan untuk  memperbaiki lingkungan  pasca tambang itu,”  ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Zulkifli H Umar, saat ditemui Malut Post (JPNN Grup), di kantor DPRD Kota Ternate


Dia mengatakan, selama ini teguran maupun upaya peringatan  yang disampaikan  BLH  tidak diindahkan pemilik tambang karena  tidak diikuti dengan pengawasan di lapangan

BACA JUGA: 200 KK Miskin Belum Dapat Jamkesmas

Sehingga teguran dan peringatan itu  hanya dianggap sebagai surat kertas biasa
“Harus diikuti dengan pengawasan agar  teguran itu efektif di lapangan,” ujarnya lagi

BACA JUGA: Jabatan Rektor Unhas jadi Jaminan



Sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh BLH ada beberapa hal yang dilakukan untuk merekondisi lahan usai melakukan penambangan yaitu  melakukan penanaman vegitasi dan reboisasi   

Melakukan penutupan lahan dengan lahan penutup atau topsoil dengan ketebalan minimal 25 centi menter, mengatur ketingiian dan kemiringan lahan, membuat sumur-sumur resapan, serta membuat instalasi drainase“ Upaya itu yang harus dilakukan pasca penambangan sehingga itu BLH harus tegas mengawasi,” tadasnya.

Komisi III juga lanjutnya akan turut melakukan pengawasan tapi BLH menurutnya yang memiliki fungsi teknis harus lebih serius mengawal(wm-8/kox)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelang Proyek Rp 42 M di Unkhair Sarat KKN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler