TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo menindak pemilik tambang galian C di Kalumata puncakTerutama penambang yang mengaku sudah tak lagi melakukan proses penambangan
BACA JUGA: Pemkot Ambon Janji Sukseskan Perkemahan Wirakarya
“Ketegasan BLH dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan pasca tambang itu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Zulkifli H Umar, saat ditemui Malut Post (JPNN Grup), di kantor DPRD Kota Ternate
Dia mengatakan, selama ini teguran maupun upaya peringatan yang disampaikan BLH tidak diindahkan pemilik tambang karena tidak diikuti dengan pengawasan di lapangan
BACA JUGA: 200 KK Miskin Belum Dapat Jamkesmas
Sehingga teguran dan peringatan itu hanya dianggap sebagai surat kertas biasaBACA JUGA: Jabatan Rektor Unhas jadi Jaminan
Sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh BLH ada beberapa hal yang dilakukan untuk merekondisi lahan usai melakukan penambangan yaitu melakukan penanaman vegitasi dan reboisasi
Melakukan penutupan lahan dengan lahan penutup atau topsoil dengan ketebalan minimal 25 centi menter, mengatur ketingiian dan kemiringan lahan, membuat sumur-sumur resapan, serta membuat instalasi drainase“ Upaya itu yang harus dilakukan pasca penambangan sehingga itu BLH harus tegas mengawasi,” tadasnya.
Komisi III juga lanjutnya akan turut melakukan pengawasan tapi BLH menurutnya yang memiliki fungsi teknis harus lebih serius mengawal(wm-8/kox)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelang Proyek Rp 42 M di Unkhair Sarat KKN
Redaktur : Tim Redaksi