Membatalkan Pemotongan Honor PHL, Bobby Nasution Menuai Apresiasi

Kamis, 25 Maret 2021 – 05:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga. ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Keputusan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution membatalkan pemotongan honorarium pegawai harian lepas (PHL) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menuai apresiasi.

Bobby Afif Nasution mengambil keputusan itu setelah pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, Wakil Ketua DPRD yakni Rajudin Sagala dan Ihwan Ritonga di ruangan khusus kantor wali kota Medan, Senin (22/3).

BACA JUGA: Inilah Cara Bobby Nasution Sambut Era 4.0 dan Cegah Pungli

"Dalam pertemuan itu, Saudara Bobby Afif Nasution berjanji tidak ada pengurangan gaji atau honor PHL di seluruh OPD Pemkot Medan," kata Ihwan Ritonga di Medan, Rabu (24/3).

Pimpinan DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution membatalkan pemotongan honor PHL tersebut.

BACA JUGA: Bobby Nasution: Ada 28 Tenaga Kesehatan Namanya Berbeda, tetapi Nomor Rekeningnya Sama

Menurut Ihwan, honorium PHL sempat dipotong selama dua bulan pada Januari dan Februari 2021, akibat pemberlakuan Surat Edaran Sekda Kota Medan No.900/0647 tentang Honorarium PHL Pemkot Medan Tahun 2021.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini mengatakan PHL awalnya menerima honorium Rp 3 juta. Namun, honorarium itu dipotong untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan Rp 187 ribu dan BPJS Kesehatan Rp 150 ribu.

BACA JUGA: DPRD Medan Siap Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

Para THL hanya mendapatkan Rp 2,662 juta lebih per bulan akibat pemotogan tersebut. "Kebijakan tersebut berlangsung sebelum Bobby Afif Nasution dilantik sebagai wali kota Medan," kata Ihwan.

Lebih lanjut Ihwan menilai SE Sekda Kota Medan yang diberlakukan ke seluruh OPD itu terlalu dipaksakan. “Sebab, tanpa memikirkan beban kesulitan ekonomi mereka (THL) di masa pandemi Covid-19 sejak tahun lalu," pungkas Ihwan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler