jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta Menko Polhukam Mahfud MD ikut bertanggung jawab terkait kasus kerumunan pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
"Saya pikir apa yang disampaikan oleh Ridwan Kamil tentang Mahfud MD ini salah kaprah dan sesat pemahaman," kata Ferdinand kepada jpnn.com, Kamis (17/12).
BACA JUGA: Politikus PDIP: Ridwan Kamil Genit
Kang Emil -panggilan Ridwan Kamil sebelumnya menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD dalam kisruh masalah kerumunan pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, usai diperiksa penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung, Rabu (16/12).
Ridwan Kamil menyebut kekisruhan yang berlarut-larut terkait persoalan Habib Rizieq berawal dari pernyataan Menko Mahfud MD yang membolehkan penjemputan kedatangan Rizieq Shihab sepulangnya dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, 10 November 2020 lalu.
BACA JUGA: Bela Mahfud MD, TB Hasanuddin: Kepala Daerah Seharusnya Pintar
Nah, Ferdinand mengatakan pemeriksaan oleh polisi terkait kasus Habib Rizieq dilakukan kepada pihak-pihak yang punya kewenangan, termasuk kepala daerah.
"Karena kewenangan untuk izin keramaian di semua daerah itu ada di kepala daerah bukan di menko polhukam," ucap mantan politikus Partai Demokrat ini.
BACA JUGA: Tersangka Penyiraman Air Keras Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang
Selain itu, kata mantan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini, pemeriksaan dilakukan polisi itu untuk mencari apakah ada kesalahan prosedur atau kesalahan pemberian izin atau adanya pembiaran terhadap keramaian.
Sebab, penanggung jawab yang berwenang memberikan izin untuk keramaian itu adalah kepala daerah. Merekalah yang bertanggung jawab terhadap daerahnya masing-masing.
"Jadi kalau Ridwan Kamil mengatakan supaya Mahfud juga bertanggung jawab saya pikir ini logika yang salah tidak benar," tegas Ferdinand.
Selain itu, kata dia, harus dipahami posisi Mahfud MD sebagai menko polhukam bukanlah pihak yang bertanggung jawab terkait dengan kerumunan-kerumunan di daerah.
"Posisinya sebagai menko polhukam tentu memberikan pernyataan pernyataan yang bersifat politis dan diplomatis terkait dengan kepulangan Rizieq Shihab, ini yang harus dipahami oleh Ridwan Kamil.," jelasnya.
Untuk itu, dia menilai tidak tepat bila Gubernur Jabar Ridwan Kamil ngotot bahwa Mahfud MD juga harus bertanggung jawab karena pernyataannya membolehkan penjemputan, dan mengizinkan Rizieq Shihab pulang.
Seharusnya, kata Ferdinand, Ridwan Kamil sebagai kepala daerah melarang dan membubarkan aksi kerumunan pendukung Habib Rizieq yang berlangsung di wilayahnya.
"Seharusnya tugas kepala daerah, bupati, gubernur yang harus melarang dan membubarkan. Gubernur berkoordinasi dengan pihak keamanan. Itu yang harus dilakukan oleh kepala daerah. Jadi, dalam hal ini Mahfud MD tidak perlu diperiksa," pungkas Ferdinand Hutahaean.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam