Membelot, Kubu Djan Faridz Ancam PAW Anggota Dewan

Senin, 28 November 2016 – 11:21 WIB
Ilustrasi. foto: dokumen JPNN

jpnn.com - SAMARINDA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih dirundung konflik dualisme. Kubu Djan Faridz dengan M Romahurmuziy (Romi) masih berhadap-hadapan. Meski belakangan, kepengurusan di bawah Djan Faridz di atas angin. 

Ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan mereka atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Romi pada Oktober 2016. 

BACA JUGA: Ahok Bergoyang Saat Dengar Iwa K Bernyanyi

Di Kaltim, sikap dewan pengurus wilayah (DPW) PPP kubu Romi yang dipimpin Rusman Yaqub tak berubah. 

Mereka tetap solid mendukung Muktamar Pondok Gede, Jakarta –kepemimpinan Romi. 

BACA JUGA: Ahmad Dhani Akui Berambisi jadi Pemimpin Daerah, Ini Tujuannya

“Bagi kami tidak masalah putusan itu. Masih peradilan tingkat pertama. Belum inkrah,” ujarnya, Jumat (25/11). 

Di daerah, lanjutnya, bergantung dengan pusat. Maka itu, tinggal menunggu perkembangan dari dinamika yang terjadi. 

BACA JUGA: Wow! Akbar Mengaku Sudah Komunikasi dengan Amin

Dalam kondisi seperti ini, partai berlambang kakbah pasti dirugikan. Hal tersebut tentu juga akan menjadi penilaian publik.

Meski demikian, kepengurusan di Kaltim tak ambil pusing. Tak terlalu terpengaruh hiruk-pikuk di pusat. Untuk itu, terang dia, biar dewan pimpinan pusat (DPP) yang menyelesaikan. 

Yang pasti, konsolidasi di daerah tetap jalan seperti biasa. Musyawarah cabang di kabupaten/kota sudah terselenggara seluruhnya. Tinggal proses penyusunan di tingkat cabang. 

“Kami jalan terus. Itu selesai, lanjut membentuk PAC (pengurus anak cabang). Target Februari atau Maret 2016 tuntas,” terang dia. 

Terpisah, Ketua DPW PPP Kaltim demisioner (kubu Djan Faridz), Syaharani mengatakan, sekalipun gugatan dinyatakan menang oleh PTUN, pihaknya menahan diri untuk mengambil alih kantor sekretariat. Tetap dalam prosedur aturan. 

Yakni, menunggu Menkumham menindaklanjuti putusan PTUN dengan mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede. 

“Kami ini mengikuti pusat saja bagaimana instruksinya,” kata dia.  

Mengenai upaya islah, telah dilewati sejak setahun lalu. Jalan tersebut, disebutnya, sudah mentok. Artinya, kedua kepengurusan berjalan masing-masing. 

Kini, yang ditunggu adalah PPP yang sah dan diakui pemerintah. Jadi, tinggal dilihat loyalitas kader bersangkutan. 

Bila kepengurusan Djan Faridz yang diakui. Bagi yang duduk di parlemen, bila tetap tak mengakui, bukan tidak mungkin dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).(ril/riz/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Agus-Sylvi Siap Kawal Pelaksanaan Program


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler