Membuka Praktik Aborsi di Bekasi, ER dan Dua Orang Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 – 14:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan praktik aborsi ilegal di Bekasi saat jumpa pers di Gedung Ditreskrumum Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga orang pelaku aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Bekasi, Jawa Barat pada 1 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku berinisial IR, ST, dan RS. Adapun ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kombes Yusri Soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

"Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Pasal berlapis yang menjerat yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat 2 Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Sepasang Suami-Istri dan Seorang Wanita Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi

Selanjutnya, Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, sebelum membuka praktik di kawasan Pedurenan, Bekasi pasutri berinisial IR dan ST itu pernah membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi pada September 2020 lalu.

BACA JUGA: Dokter Aborsi Ilegal Meninggal, Ini Penyebabnya

Dia membuka praktiknya saat itu selama satu bulan dengan pasien 15 orang, tetapi dari 15 pasiennya itu hanya 12 orang yang dilakukan tindakan aborsi oleh pelaku.

"Maka itu, kami akan dalami lebih lanjut apakah jumlah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku, begitu juga yang saat ini dia kan mengakunya baru empat hari dan ada 5 pasien," katanya.

Lebih jauh, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, pelaku mengaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebelumnya, klinik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara selama empat tahun.

Di sisi lain, pelaku juga memiliki kompetensi apapun di bidang kesehatan, apalagi di bidang kedokteran.

"Alat yang digunakan juga sama seperti di tempat dia belajar pada saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di Tanjung Priok. Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," pungkasnya.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler