Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 07 Maret 2018 – 15:30 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum polisi bernama Briptu Anton T, 35, hanya bisa pasrah ketika divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/3).

Terdakwa pemerasan yang bertugas di Polda Sumsel itu dinyatakan bersalah karena memeras saksi korban, Rika Yustini.

BACA JUGA: Pengamen Wanita asal Sumbar Tewas di Atas Meja Makan

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ursula Dewi SH dengan pidana pejara selama setahun 3 tahun.

“Dari semua fakta dan barang bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 368 ayat (1) dan (2) KUHP,” kata Paluko Hutagalung SH saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Selasa (6/3).

BACA JUGA: HP Driver Online yang Hilang Ditemukan? Ini Kata Sekjen ADO

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakisiwa ataupun penasihat hukum serta JPU untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau menolak dan menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Saya kasih waktu seminggu untuk menentukan sikap,” tegasnya.

BACA JUGA: Bu Guru Diperas Rp 34 Juta, Modus Pelaku Bikin Geleng Kepala

Sementara itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir dan akan konsultasi dengan penasihat hukum. “Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” terangnya di hadapan majelis hakim.

Sekadar mengingatkan, terdakwa bersama tiga rekannya, M Zailani, M Yusuf keduanya berkas terpisah) dan Predi (DPO) di Jl Panca Usaha, Lr Cempaka, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I pada 1 Oktober 2017 mendatangi rumah korban, Rika Yustini dan melakukan penggeledaan dan mengambil ponsel dan sajam yang ada di rumah tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil uang Rp 7.85 juta dari dalam dompet dan uang dari lipatan pakaian sebesar Rp 1,8 juta serta Rp 450 ribu dari dalam kamar. Selain itu, terdakwa juga hendak membawa suami korban, Helwani dan anaknya, Laura.

Untuk membebaskan suami korban yang dituduh sebagai bandar narkotika, terdakwa meminta uang Rp 200 juta. Tapi tidak ada uang, akhirnya diturunkan menjadi Rp100 juta dan terakhir jadi Rp 50 juta.

Karena saksi mengalami mengalami sesak napas, terdakwa menurunkan saksi di RSI Siti Khadijah setelah terjadi negosiasi di dalam mobil di halaman parkir Hotel Swarna Dwipa. Setelah itu, tidak lagi bertemu dengan terdakwa. (afi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Pastikan Proses Hukum Kasus Abu Tours Berlanjut


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler