jpnn.com, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka TH (58) terhadap korban seorang perempuan penyandang disabilitas.
TH (58), warga Desa Gulon, Salam, Kabupaten Magelang itu terancam hukuman berat.
BACA JUGA: Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Polres Magelang menjerat tersangka pemerkosaan itu dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
"Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun di Magelang, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan BeginiÂ
Perwira menengah Polri itu mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sejak 2020.
Dia menjelaskan kejadian berawal pada Januari 2020, saat korban disuruh ibunya menjemput istri tersangka yang bekerja di tempat usaha milik orang tua korban.
BACA JUGA: Hakim Putuskan Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Begini
Namun, istri tersangka tidak berada di tempat.
Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memerkosa korban.
Dia menambahkan kejadian ini kembali dilakukan TH terhadap korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka.
“Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," katanya.
Kejadian tersebut diketahui ibu korban, yang curiga karena perut AR membesar.
Saat diperiksa ke puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil enam bulan.
Korban menyatakan tersangka TH sebagai pelaku.
Kemudian, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban penyandang disabilitas, jadi dimanfaatkan oleh tersangka. Sebab, korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," kata Sajarod.
Setelah mendapat laporan tersebut, penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy