jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak tiga remaja yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap teman mereka yang masih di bawah umur (15 tahun) diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Baro, Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar pada Selasa (22/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di sana
BACA JUGA: Memerkosa Gadis Difabel, Kakek 64 Tahun Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui
Dia menjelaskan saat ini ketiga pelaku, yakni YA (18), MY (17) dan FJH (17), yang berdomisili di Aceh Besar, itu sedang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas Laporan Polisi Nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan," tegas Ryan di Banda Aceh, Minggu (27/3).
BACA JUGA: Reza Indragiri: Hakim Harus Cabut Kuasa Asuh Ayah yang Memerkosa & Menghamili Anak Kandung
Perwira menengah Polri ini menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku MY menjemput korban di rumahnya, Senin (21/3). Lalu, mereka pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.
Kemudian, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA: Heboh Kasus Pemerkosaan di Mangga Besar, Korban Tewas, Lihat Itu Tampang Pelakunya
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya.
"Saat itu, korban sempat berontak namun karena lokasi yang sepi, pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatan, kata dia, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya.
Namun, di tengah jalan pelaku bertemu dengan temannya FJH.
Lalu, pelaku batal mengantar korban pulang.
Namun, pelaku membawa korban ke salah satu laundry milik FJH di Aceh Besar.
Di sana, MY kembali melecehkan korban.
"Kemudian, pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.
Setelah itu, lanjut Ryan, saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba di sana juga ada pelaku lainnya berinisial YA.
Lalu, korban kembali diperkosa.
"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi," ujar Ryan.
Dia mengatakan pelaku YA dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara, MY dan FJH, dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy