jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama kementerian dan lembaga (K/L) meluncurkan white paper terhadap pemetaan risiko tindak pidana pendanaan terorisme terkait jaringan teroris domestik yang terafiliasi dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
White paper yang akan digunakan para stakeholder terkait dalam melakukan pemetaan risiko tindak pidana pendanaan terorisme ini diluncurkan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (27/9).
BACA JUGA: Turki Deportasi 6 WNI Diduga Terkait ISIS
Seperti diketahui, BNPT bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah merampungkan penyusunan white paper atau buku putih tersebut.
Buku Putih tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius kepada Kepala PPAATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
BACA JUGA: Basis ISIS Tinggal Dua, Bakal Dibombardir Habis
“Di dalam white paper ini diuraikan mengenai hasil pemetaan risiko tersebut. Termasuk pemetaan hubungan jaringan teroris domestik dengan jaringan teroris regional yang terafiliasi dengan ISIS, mekanisme pendanaan terorisme, baik yang bersumber dari pengumpulan dana oleh jaringan teroris domestik, maupun yang bersumber dari ISIS dan jaringan teroris regional,” ujar Suhardi.
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, ISIS dan yang terafiliasi dengan kelompok itu masih merupakan ancaman bagi keselamatan dan keamanan Indonesia dan negara-negara di dunia.
BACA JUGA: Terduga Teroris di Cirebon Ternyata Pendukung ISIS
“Aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban dan memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pembangunan dan perekonomian negara. Sehingga terorisme merupakan kejahatan serius yang telah memberikan ancaman ke setiap negara,” ujar mantan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas itu.
Alumnus Akpol tahun 1985 itu menjelaskan, pada dasarnya teroris membutuhkan dana untuk melakukan teror, baik untuk individu maupun untuk organisasinya.
Dana-dana yang dikumpulkan, terutama di Indonesia, untuk membeli senjata dan alat peledak, mobilitas anggota teror, biaya perjalanan/fasilitas terhadap foreign terrorist fighters (FTF), pelatihan terorisme, dan membangun jaringan teror.
“Jadi, fokus white paper yang memetakan pendanaan teror jaringan domestik yang berafiliasi dengan ISIS ini pada dasarnya dikarenakan ISIS sebagai kelompok teror merupakan ancaman terkini terorisme di seluruh negara tidak terkecuali Indonesia,” kata mantan Kapolda Jawa Brat dan kadiv Humas Polri ini
Dia berharap white paper itu menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang berkepentingan melawan terorisme.
Sementara itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pemetaan aliran dana terhadap jaringan terorisme yang teralifiasi dengan kelompok ISIS sangat penting.
“Sebab, dengan adanya pemetaan aliran dana, aparat penegak hukum mempunyai pedoman untuk melakukan pencegahan aksi teror. Dengan adanya pemetaan tersebut juga menunjukkan bahwa Indonesia ikut aktif melakukan pemberantasan terhadap gejala ancaman terorisme global,” ujar Kiagus.
Saat ini, ada perubahan tren pendanaan terorisme. kelompok teroris tidak lagi mengumpulkan uang secara ilegal, melainkan melalui jalur legal seperti pemberian donasi.
“Nilainya rata-rata kecil. Tipikalnya itu biasanya bersumber dari legal tersamar hasil mencari uang dia sumbangkan. Jumlahnya kecil-kecil,” ujar Kiagus. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagas Jaringan Patroli Siber untuk Mencegah Radikalisme
Redaktur & Reporter : Ragil