jpnn.com - MAGELANG - Seorang pemuda asal Kota Magelang, Jawa Tengah, berinisial RSN (24), harus berurusan dengan polisi.
RSN ditahan Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Kasus SPPD Fiktif, Sepatu hingga Tas Branded Wanita Muda Ini Disita Polisi
RSN sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Magelang Kota.
"Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram, sebagai perantara. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Rabu (9/10).
BACA JUGA: Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
RSN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dhanang menjelaskan bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu-sabu.
BACA JUGA: BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
"Setidaknya kita dapat mencegah peredaran sabu-sabu, dan kami berharap masyarakat makin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang," kayanya.
Peredaran narkoba di wilayah Kota Magelang dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda yang potensial.
Polres Magelang Kota terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di daerah tersebut agar tidak makin meluas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi