jpnn.com - PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial L (56) ditangkap polisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. L yang merupakan warga Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, itu terancam hukuman berat.
Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kompol Aji Suseno mengatakan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
Aji menjelaskan penangkapan pria berusia 56 tahun tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
"Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu, (4/1) sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial L berusia 56 tahun,” kata Aji di Palangka Raya, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
Kompol Aji mengatakan terduga pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Eka Sandehan RT 006 / RW 002, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Seusai mengamankan terduga pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kediaman Aj, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
“Barang bukti yang berhasil ditemukan, yakni delapan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 3,91 gram, dari atas ruang kamar mandi,” ucapnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa selain delapan paket tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital, dua sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga telepon genggam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia pun langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengungkapan ini menandakan polisi menjalankan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menyelamatkan warga Kota Palangka Raya dari dampak buruk barang haram tersebut.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, agar seluruh warga Kota Palangka Raya menjadi generasi yang hebat tanpa menjadi korban penyalahgunaan narkotika," kata Kompol Aji. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi