Memiliki Penghasilan Belasan Juta Rupiah, 2 Mahasiswa Digarap Polisi, Astaga!

Minggu, 13 Juni 2021 – 08:52 WIB
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (tengah) bersama Satresnarkoba saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021). ANTARA/HO - Polres Jember.

jpnn.com, JEMBER - Dua mahasiswa perantau asal Kalimantan harus berurusan dengan Polda Jawa Timur, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja kering di Malang.

Kedua pelaku berinisial IS (24) dan IM (24) tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Malang.

BACA JUGA: Polisi Cokok 2 Wanita, Salah Satunya Guru, Barang Buktinya Bikin Melongo

Dari tangan kedua mahasiswa pengedar narkoba itu, Satresnarkoba Polres Jember menyita barang bukti sebanyak 2,8 kilogram.

Penangkapan kedua mahasiswa itu setelah polisi mengembangkan kasus dari dua tersangka lain, yakni BO (29) dan AW (30), yang merupakan warga Jember.

BACA JUGA: Mahasiswa Minta Firli Bahuri Cs Fokus Menangani Korupsi

"Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Sabtu.

Berdasarkan pengakuan BO, lanjut dia, perannya hanya sebagai kurir, sehingga polisi mengembangkan kasus tersebut dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates.

BACA JUGA: New South Wales Berencana Kembali Menerima Kedatangan Mahasiswa Internasional Secara Bertahap

"AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya," tambah Kadek Ary.

Dari situ, polisi mendalami BO dan AW, yang ternyata mendapatkan barang haram itu dari IS dan IM.

"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," katanya lagi.

Keterangan kedua tersangka yang ditangkap, IM dan IS selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.

Mereka sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan.

Kedua tersangka membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Kemudian tersangka AW menjual ganja tersebut satu ons sebesar Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta, sehingga total per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp14 juta dan keuntungan yang didapat tersangka Rp12 juta per kilogram.

"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Ary. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Membawa Makanan Ringan Bikin Polisi Curiga, Dibongkar, Astaga!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler