Polisi Cokok 2 Wanita, Salah Satunya Guru, Barang Buktinya Bikin Melongo

Minggu, 13 Juni 2021 – 07:57 WIB
Ilustrasi prlaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menangkap komplotan penjahat dengan aksi penggelapan sepeda motor dan mobil rental.

Para penjahat tersebut bisa meraup keuntungan sebesar miliaran rupiah.

BACA JUGA: Truk Membawa Makanan Ringan Bikin Polisi Curiga, Dibongkar, Astaga!

Dir Reskrimum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan warga yang memiliki usaha rental mobil dan motor.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan modus menyewa kendaraan menggunakan identitas palsu dari rental kemudian menjual kembali dengan harga jauh di bawah standar.

BACA JUGA: Gubernur Khofifah Minta Guru SMK bisa Memahami Konstruksi Bangunan Tahan Gempa

Sekitar sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing berinisial NA, VS, FA, di mana ketiganya merupakan wanita.

BACA JUGA: Biadab! Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli Puluhan Murid Laki-laki di Pondok

Kemudian ES, LK, SH, TN, HB, HS, AF, dan RH, adalah laki-laki.

“Mereka terdiri dari aktor dan penadah,” ujar Luthfie dalam keterangan pers di Mapolda Kalbar, Sabtu.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 12 mobil dan 12 sepeda motor.

Luthfie menjelaskan, dari sepuluh orang tersebut, dua wanita berinisial NA dan VS merupakan aktor yang berhubungan langsung ke rental mobil.

Dari kedua pelaku, polisi menyita tujuh mobil yang mereka sewa dan kemudian dijual.

“Dari pengakuan VS, masih ada delapan unit lagi. Dan masih dalam pencarian polisi,” kata Luthfie.

“Mobil-mobil ini dijual dengan harga di bawah rata-rata harga jual, yakni di antara Rp25-60 juta per unit."

Dikatakan Lutfie, pelaku NA diketahui ternyata berprofesi sebagai guru dengan status aparatur sipil negara (ASN).

“Ini yang sangat kami sesalkan. Semestinya NA bisa memberikan teladan yang baik bagi anak didiknya, tetapi ternyata justru melakukan tindak pidana,” kata dia.

Sementara itu, VS memiliki hobi berfoya-foya di tempat hiburan malam dan mengonsumsi sabu.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372, 378, 480 KUHP," pungkas Kombespol Luthfie. (arf/pontianakpost)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran PPPK 2021: Honorer Gagal Tes 1 Bakal Bersaing dengan Guru Swasta dan PPG


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler