Memilukan, Suami Bakar Istri Cuma Karena Hal Sepele

Kamis, 06 Juli 2023 – 22:07 WIB
Polisi menangkap suami pelaku pembakaran istri di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (6/7/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com - JAMBI - Nasib seorang ibu rumah tangga berinisial L (36) sungguh sangat malang.

Dia tewas ditangan suaminya sendiri berinisial P (40) cuma karena hal sepele.

BACA JUGA: Kronologi Suami Sontoloyo Menyiram Istri dengan Bensin, Lalu Menyulut Api, Innalillahi

Pelaku disebut tega melakukan pembakaran terhadap istrinya hanya karena keinginannya tak dipenuhi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Batanghari, Jambi.

BACA JUGA: Istri Tewas Dibakar Suami di Jambi, Motifnya Bikin Kepala Bergeleng

Tepatnya terjadi di mes perumahan perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kejadian pembakaran tubuh korban itu terjadi pada Selasa (13/6), yang berawal merasa kesal kepada istrinya," kata AKP Piet Yardi di Jambi, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Polisi Buru Suami yang Bakar Hidup-Hidup Istri dan Anak di Pandeglang

AKP Piet Yardi lantas memaparkan kronologi terjadinya pembakaran tersebut.

Korban ketika itu sedang melipat pakaian di dalam kamar.

Karena menolak permintaan pelaku, korban dibentak. Pelaku juga membawa jerigen BBM jenis bensin dan melakukan penyiraman ke tubuh istrinya.

Selanjutnya, pelaku menyalakan korek api ke tubuh korban.

Seketika tubuh korban yang basah oleh minyak bensin langsung terbakar.

Seusai kejadian pelaku meminta tolong ke tetangga dan pelaku berusaha berbohong dengan kejadian itu.

"Pelaku berbohong terhadap tetangga, dia mengatakan istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api rokok," katanya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit umum di Muara Bulian, Batanghari oleh tetangganya untuk mendapatkan pertolongan.

Korban mengalami luka bakar mencapai 95 persen. Setelah dirawat di rumah sakit korban dibawa pulang ke rumah atas permintaan pihak keluarga.

Beberapa hari kemudian korban dibawa lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian.

Akhirnya, 1 Juli 2023 korban meninggal dunia akibat tidak mampu bertahan karena luka bakar tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh Polres Batanghari dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024.

"Untuk hukumannya pelaku dikenakan 15 tahun penjara," kata AKP Piet Yardi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Kerap Menonton YouTube, LN Bertindak di Luar Batas, Mengerikan!


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler