jpnn.com, JAMBI - Seorang pria berinisial P (41) ditangkap polisi dari Polres Batanghari, Jambi, setelah sang istri, L (36) meninggal dunia akibat luka bakar mencapai 95 persen.
L menderita luka bakar hingga meninggal dunia pada 1 Juli 2023, akibat disiram bensin dan dibakar suaminya, P pada Selasa (13/6) lalu.
BACA JUGA: Suami Istri di Tangerang Tertembak Peluru Nyasar Polisi
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi menyebut kasus suami bakar istri itu terjadi di Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Batanghari.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan P di mes perusahaan tempat mereka bekerja.
BACA JUGA: Spanduk Seruan People Power Muncul di Solo, Anak Buah Gibran Bertindak
"Kejadian pembakaran tubuh korban itu terjadi pada Selasa (13/6), yang berawal merasa kesal kepada istrinya," ucap AKP Yardi.
Kronologi Suami Bakar Istri
Kronologi suami membakar istri itu berawal saat korban sedang melipat pakaian dalam kamar tempat tinggal mereka.
BACA JUGA: Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo
Saat itu, korban menolak permintaan pelaku sehingga membuat P kesal dan membentak istrinya itu.
Kemudian, P membawa jeriken berisi bensin dan menyiramkan BBM itu ke tubuh sang istri.
Pelaku yang kalap lantas menyulutkan korek api ke tubuh korban sehingga perempuan itu terbakar.
Seusai kejadian, P masih sempat meminta tolong kepada tetangga dan menyampaikan cerita bohong soal peristiwa itu.
"Pelaku berbohong terhadap tetangganya, dia mengatakan istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin, lalu tersulut api rokok," tutur Yardi.
Tetangga korban lantas memberi bantuan dengan membawa korban ke RSUD Muara Bulian, Batanghari.
Atas kejadian itu, L menderita luka bakar mencapai 95 persen dan mendapat perawatan.
Setelah dirawat di rumah sakit, korban dibawa pulang ke rumahnya atas permintaan pihak keluarga.
Baru beberapa hari di rumah, korban kemudian dibawa lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian, tetapi nahas, pada 1 Juli 2023 korban meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.
Setelah menangkap P, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam