Memperjuangkan Nasib Honorer, Pemkab Malra Mengusulkan 1.062 Orang jadi PPPK 2023

Jumat, 19 Agustus 2022 – 14:48 WIB
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun. (ANTARA/Siprianus Yanyaan)

jpnn.com, MALUKU TENGGARA - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengusulkan 1.062 honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menjelaskan bahwa pengusulan PPPK itu sebagai solusi untuk memperjuangkan nasib honorer daerah yang sesuai rencana dihapuskan secara bertahap, sementara pemda di wilayah terluar Provinsi Maluku itu masih kekurangan sumber daya manusia.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Akun 51, 52, 53, Honorer & Calon PPPK Jangan Bingung Lagi 

“Kebijakan perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK melalui surat nomor: 810/2203/SETDA Malra tanggal 12 Juli 2022 telah diusulkan kepada KementerianPAN-RB karena kebutuhan ASN (aparatur sipil negara) Maluku Tenggara sebanyak 1.062 formasi," kata Thaher Hanubun kepada ANTARA di Langgur, Kamis (18/8). 

Adapun perincian formasi PPPK 2023 yang diusulkan Pemkab Malra kepada KemenPAN-RB, yakni tenaga guru sebanyak 312, tenaga kesehatan 46, dan tenaga teknis 604.

BACA JUGA: Bidan Honorer jadi Dropshipper, Omset Ratusan Juta per Bulan

Khusus untuk tenaga guru, sesuai hasil rapat koordinasi pada 4 Juli 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diikuti BKPSDM dan Dinas Pendidikan Maluku Tenggara, sudah ada kejelasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi bahwa Malra mendapat kuota sebanyak 312.

Jumlah tersebut terdiri atas sisa kuota 2021 sebanyak 140 formasi, ditambah usulan 2022 sejumlah 124 dan  2023 sejumlah 48.

BACA JUGA: Jelang Turunnya Juknis PPPK 2002, Ada Seruan Ketum Guru Honorer Lulus PG 

Pengisian formasi itu akan diprioritaskan bagi guru yang memenuhi batas minimal (passing grade) seleksi PPPK guru 2021 sebanyak empat orang. 

Kemudian, guru non-ASN yang memenuhi passing grade seleksi PPPK 2021 ada tujuh orang.  Selanjutnya, guru swasta yang memenuhi passing grade seleksi PPPK 2021 sejumlah tiga orang.

Berikutnya, honorer kategori II ada empat orang, serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun berjumlah 100.

“Mereka ini tidak lagi mengikuti seleksi melalui tes CAT UNBK, tetapi hanya melalui mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi yang dilakukan pada empat dimensi, yakni kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik, kompetensi teknis, kinerja, pemeriksaan latar belakang, serta wawancara," ujar Thaher.

DIa mengatakan apabila masih tersedia sisa formasi setelah pengisian oleh pelamar prioritas, maka akan diisi pelamar umum yang mengikuti seleksi menggunakan CAT UNBK. 

Pelamar umum terdiri atas guru honorer di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik paling lama tiga tahun, lulusan PPG yang terdaftar di Dapodik, dan guru honorer di sekolah swasta terdaftar di Dapodik. Jumlah formasi yang tersedia sebanyak 194.

Dia menyatakan bahwa adalah kesempatan yang luas bagi seluruhguru baik yang saat ini honor di sekolah negeri dan swasta. 

“Kami berharap tahun 2022 ini kebutuhan tenaga guru di sekolah Maluku Tenggara dapat terpenuhi dan yang lebih utama nasib rekan-rekan guru honorer yang selama ini dinanti-nantikan dapat terwujud," kata Thaher.

Sementara itu, khusus untuk tenaga kesehatan, Thaher mengaku memperoleh laporan sudah dilakukan pendataan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi atau honorer di Pemkab Maluku Tenggara melalui Si-SDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) yang jumlahnya ada 590 orang.

"Mudah-mudahan melalui kebijakan afirmasi pemerintah, mereka seluruhnya akan diangkat menjadi PPPK sehingga kebutuhan tenaga kesehatan tahun 2022 dan nasib tenaga honorer bidang kesehatan bisa terjawab," harapnya.

Ia menambahkan pengusulan formasi ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian PAN-RB yang mengeluarkan Surat Menteri PAN-RB nomor: B/1522/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Thaher, kebijakan Kementerian PAN-RB ini merupakan jawaban atas aspirasi yang diperjuangkan banyak kepala daerah ke pusat untuk nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja dan mengabdi untuk daerah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler