Memvonis Ahok Bersalah Tanpa Tabayun Justru Tak Islami

Selasa, 21 Maret 2017 – 18:36 WIB
Basuki T Purnama (berbatik) bersama tim penasihat hukumnya pada persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung KH Ahmad Ishomuddin menyatakan, tak ada unsur penodaan agama pada pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surah Almaidah 51 di Kepulauan Seribu.

"Para ahli fiqih menerangkan, menginjak-injak Alquran seperti keset dan melemparkannya itu menodai agama," ujarnya saat menjadi ahli pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/3).

BACA JUGA: Ahli Dari Kubu Ahok Tolak Disebut Tidak Taat Pada PBNU

Ishomuddin yang juga salah satu rais syuriah di PBNU mengatakan, untuk mengetahui Ahok berniat menghina atau tidak, mestinya ada tabayun atau proses klarifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, tabayun diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI), katanya, mengeluarkan pendapat keagamaan tentang pidato Ahok tanpa didahului tabayun. "Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam," tuturnya.

BACA JUGA: Ahli Agama: MUI Seharusnya Konfirmasi Terhadap Ahok

Selain itu, katanya, untuk melihat seseorang berniat menghina Islam atau tidak bisa dilihat dari kesehariannya. “Atau melihat kekiniannya, hal itu untuk mengetahui perbuatannya menunjukan adanya niat atau tidak," tuturnya.(uya/JPG)

BACA JUGA: Ahli Islam Sebut Fatwa MUI soal Ahok Malah Picu Konflik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Bahasa Punya Pendapat Lain di Sidang Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler