jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung KH Ahmad Ishomuddin menyatakan, tak ada unsur penodaan agama pada pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surah Almaidah 51 di Kepulauan Seribu.
"Para ahli fiqih menerangkan, menginjak-injak Alquran seperti keset dan melemparkannya itu menodai agama," ujarnya saat menjadi ahli pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/3).
BACA JUGA: Ahli Dari Kubu Ahok Tolak Disebut Tidak Taat Pada PBNU
Ishomuddin yang juga salah satu rais syuriah di PBNU mengatakan, untuk mengetahui Ahok berniat menghina atau tidak, mestinya ada tabayun atau proses klarifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, tabayun diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI), katanya, mengeluarkan pendapat keagamaan tentang pidato Ahok tanpa didahului tabayun. "Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam," tuturnya.
BACA JUGA: Ahli Agama: MUI Seharusnya Konfirmasi Terhadap Ahok
Selain itu, katanya, untuk melihat seseorang berniat menghina Islam atau tidak bisa dilihat dari kesehariannya. “Atau melihat kekiniannya, hal itu untuk mengetahui perbuatannya menunjukan adanya niat atau tidak," tuturnya.(uya/JPG)
BACA JUGA: Ahli Islam Sebut Fatwa MUI soal Ahok Malah Picu Konflik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Bahasa Punya Pendapat Lain di Sidang Ahok
Redaktur : Tim Redaksi