jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menilai pemberian uang kepada penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA) oleh pasangan yang hendak menikah adalah hal yang lumrah.
Menurutnya, pemberian tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih atas pelayanan yang telah mereka berikan.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Jokowi Populer karena Suka Tabrak Aturan
"Ucapan terima kasih menjadi tradisi budaya. Contoh di kampung saya, mantri sunat saja, itu selesai sunatan dia dikasih bekakak ayam, dodol, rengginang, pisang, untuk dibawa pulang. Demikian para pencatat nikah, begitu selesai pulang dikasih oleh-oleh termasuk amplop," ujar Suryadharma usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR. Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
Ia menilai, penghulu serta petugas KUA tidak bisa disamakan dengan aparatur pemerintah lainnya. Pasalnya, peranan mereka memiliki aspek-aspek non-administratif seperti agama, budaya, tradisi, klenik, kehormatan, dan keluarga.
BACA JUGA: KPK Periksa Ketua Tim Pemenangan Anas di Kongres Demokrat
Selain itu, karena tuntutan kebutuhan masyarakat, mereka lebih banyak bekerja di luar kantor. Suryadharma menambahkan, hanya 10 persen pencatatan pernikahan yang dilakukan di kantor KUA. Selebihnya dilakukan di lokasi yang diminta oleh calon mempelai.
Terlebih lagi, jam kerja mereka dapat dikatakan tidak normal jika dibanding aparat lainnya. Pasalnya, penghulu dan petugas KUA lebih banyak bekerja di akhir pekan dan hari libur.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Kerja Nyata, Jangan Hanya Tebar Pesona
Karenanya, lanjut Suryadharma, wajar jika mereka mendapat sesuatu sebagai ungkapa rasa terima kasih dari masyarakat.
"Masyarakat tahu pemerintah tidak sediakan uang tranport untuk mereka. Nah karena itu, supaya tugasnya berjalan dan si calon pengantin terlayani maka pihak yang menikah tidak segan-segan untuk memberikan ucapan terima kasih," ujar menteri asal PPP ini.
Menanggapi argumen Suryadharma tersebut, Komisi VIII pun mengaku bisa memaklumi pemberian gratifikasi terhadap penghulu dan petugas KUA. Namun, Kemenag tetap diminta menetapkan batas besaran pemberian gratifikasi tersebut.
Di sisi lain, Kemenag juga harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan penghulu dan petugas KUA.
"Kemenag perlu melakukan koordinasi mengenai pengalokasian angaran yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bappenas," kata Ketua Komisi VIII Ida Fauziah dalam rapat tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Jokowi di Dunia Maya Penuh Rekayasa
Redaktur : Tim Redaksi