Menag Batasi Volume Pengeras Suara Masjid, Ada Apresiasi dari MUI

Selasa, 22 Februari 2022 – 17:49 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi atas terbitnya SE Menteri Agama terkait pengaturan pengeras suara.

Dia menyatakan surat edaran tersebut bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah.

BACA JUGA: Heboh Aturan Pengeras Suara, Ketua Dewan Masjid Ikut Bersuara, Adem!

"Surat edaran ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu," kata Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Asrorun mengungkapkan substansi dari surat edaran itu sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama.

BACA JUGA: Catatan Anwar Abbas soal SE Menag 05 Tahun 2022 soal Pengeras Suara di Masjid & Musala

"Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan," lanjutnya.

Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu juga menyebutkan dalam pelaksanaan surat edaran Menag tersebut, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat.

BACA JUGA: Isi Lengkap SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

"Jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan mafsadah. Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama," ujar Asrorun Niam.

Pria yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora itu menegaskan dalam implementasi surat edaran Menag tersebut perlu memperhatikan kearifan lokal, dan tidak bisa digeneralisir.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi, penerapannya tidak kaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2). (mcr8/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler