Menag Fachrul Razi Pastikan Indonesia Menghargai Keputusan Arab Saudi

Selasa, 23 Juni 2020 – 12:07 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau jemaah calon haji Indonesia tidak berkecil hati dengan adanya kabar pemerintah Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji 2020.

Walaupun pelaksanaan ibadah hajinya dilakukan dengan syarat ketat, yakni terbatas untuk warga negara Saudi dan warga negara asing yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.

BACA JUGA: Alhamdulillah, 500 Ribu WNI Masih Berpeluang Naik Haji Tahun Ini

"Karena alasan keselamatan di tengah wabah COVID-19, Kerajaan Arab Saudi, pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M hanya secara terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi," kata Menag Fachrul di Jakarta, Selasa (23/6).

Keputusan Kerajaan Arab Saudi ini, lanjutnya, patut diapresiasi.

BACA JUGA: Arab Saudi Izinkan Haji Terbatas, Begini Penjelasannya

Sebab, Arab Saudi lebih mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.

Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan.

BACA JUGA: MenPAN-RB Minta Maaf kepada PNS Sejumlah Instansi

Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi COVID-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi COVID-19, Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terang Endang Jumali.

"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji. Namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," sambungnya.

Endang melanjutkan, keputusan Saudi ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.

Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," tandasnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler