jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat yang berada di zona PPKM Darurat melakukan salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid.
"Salat Iduladha (berjamaah di fasilitas umum) zona PPKM Darurat kami tiadakan," kata Menag Yaqut dalam konpers virtual, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Menag Gus Yaqut Sowan Para Kiai, Sosialisasikan Prokes Salat Iduladha dan Kurban
Tidak hanya itu, Yaqut juga melarang masyarakat melakukan takbiran di jalan.
Semua itu untuk mencegah terjadinya kerumuman masyarakat.
BACA JUGA: Bupati Cianjur Izinkan Pelaksanaan Salat Iduladha, Asalkan...
"Kalau mau takbiran di rumah masing-masing saja," ungkapnya.
Menurut Yaqut, larangan pada penerapan PPKM Darurat itu tidak hanya di tempat ibadah umat Islam saja seperti masjid dan musala, tetapi juga berlaku di rumah ibadah agama lain.
BACA JUGA: Tolong Disimak! Fatwa MUI Terkait Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Dia mengatakan sedang mempersiapkan surat edaran yang akan segera disebarluaskan.
"Surat edaranya sedang kami siapkan dan akan disampaikan kepada masyarakat secara umum," ujarnya. (ddy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian