Tolong Disimak! Fatwa MUI Terkait Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Rabu, 23 Juni 2021 – 19:50 WIB
Petugas melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban,Jakarta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengingatkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

Fatwa tersebut bisa menjadi panduan umat di dalam melaksanakan ibadah pada Iduladha 1442 Hijriah.

BACA JUGA: Sekjen MUI Minta DKM dan Satgas Covid-19 Duduk Bareng Menjelang Iduladha

Di dalam fatwa Nomor 36 itu menjelaskan umat tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid atau tempat terbuka, ketika daerah tempat tinggal muslimin berada di zona merah.

"Itu rawan sekali (penularan COVID-19, red). Boleh melaksanakan Iduladha di rumah dengan keluarga," kata Miftahul saat diksusi daring berjudul Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah Aman COVID-19 yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Rabu (23/6).

BACA JUGA: Ibu Muda Pulang, Putrinya Berlari Tanpa Busana, Ada Suami di Sofa

Sebaliknya, menurut dia, fatwa Nomor 36 menjelaskan bahwa umat bisa melaksanakan salat berjemaah di masjid, ketika daerah tinggal muslimin masuk zona hijau.

"Diperbolehkan melaksanakan ibadah berjemaah dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi di tes suhu, cuci tangan, dan protokol kesehatan lainnya," ungkap Miftahul.

BACA JUGA: Peduli Korban Covid-19, HNW: Maksimalkan Momentum Hari Raya Iduladha

Tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Iduladha saat pandemi juga turut diatur dalam fatwa Nomor 36 itu.

Di daerah zona hijau, kata Miftahul, pihak yang melakukan penyembelihan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan meminimalisir kerumunan.

Selain itu, pihak yang melakukan penyembelihan di daerah zona hijau bisa pintar membagi waktu. 

Utamanya agar penyembelihan tidak diselesaikan di hari pertama saja demi mencegah kerumunan yang menjadi potensi penularan COVID-19.

"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan. Dia diarahkan ke tempat pemotongan hewan. Kemudian dibagikan panitia ke rumah masing-masing," ungkap dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin Salip Truk, Tantri Kaget Ada yang Datang dari Hadapan, Innalillahi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler