jpnn.com - KEMENTERIAN Agama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan bagi para pegawai di lingkungan Ditjen Pengelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang diangkat sebagai petugas haji. Alasannya, penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin dekat sehingga petugas haji bisa lebih fokus bekerja.
"Tanpa bermaksud untuk mengintervensi KPK, kami para penyidik dapat menangguhkan pemeriksaan saat petugas haji dari lingkungan Ditjen PHU itu menjalankan tugas di Tanah Suci, Arab Saudi," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin di Surabaya, Rabu (18/6).
BACA JUGA: Dukung Jokowi-JK, STMJ Sebar Anggota untuk Kampanye Kerakyatan
Lukman berharap publik dapat memahami posisi petugas haji. Menurutnya, di satu sisi petugas harus proaktif dengan pemeriksaan KPK, tapi namun di lain pihak harus fokus menyukseskan penyelenggaraan haji.
Seperti diketahui, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menjerat mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Periksa Staf Khusus Suryadharma Ali
Lukman mengakui, seusai dilantik sebagai Menag untuk menggantikan Suryadharma Ali, dirinya mendatangi kantor KPK. Ia mengakui telah banyak mendapat masukan dari jajaran KPK.
Diakui pula, di antara pegawai Ditjen PHU ada di antaranya dimintai keterangan oleh komisi antirasuah tersebut. Namun dalam posisi sekarang ini, lanjut dia, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sudah di depan mata. Untuk itu, saat petugas bersangkutan berada di Tanah Suci diharapkan pemeriksaan petugas dapat ditangguhkan.
BACA JUGA: Didukung Dahlan, Jokowi Yakin Raih Suara Akar Rumput Demokrat
"Saya tidak bermaksud melakukan itu, tetapi semata untuk suksesnya penyelenggaraan haji dalam waktu dekat," kata dia. (ant/rr/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dua Tersangka Pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor
Redaktur : Tim Redaksi