Menag Pastikan Umrah Digital Tetap Diselenggarakan oleh PPIU

Jumat, 26 Juli 2019 – 04:25 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan umrah digital yang sudah diluncurkan Kemenag tetap diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Startup semisal Traveloka dan Tokopedia tidak akan berfungsi atau menjadi penyelenggara umrah. Keduanya serta startup lainnya hanya sebagai marketplace.

BACA JUGA: Sejumlah Fakta Temuan Kemenag Kasus Pengibaran Bendera Tauhid di MAN 1 Sukabumi

Penegasan Menteri Lukman ini untuk merespons pertanyaan banyak pihak mengenai umrah digital. Kemenag telah menginisiasi pertemuan dengan Traveloka, Tokopedia, dan Kemkominfo pada19 Juli 2019.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan PPIU. Traveloka maupun Tokopedia menegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Ini juga berlaku bagi marketplace lainnya.

BACA JUGA: Parkiran Kemenag Saja Jelek, Apalagi Menterinya

BACA JUGA: PA 212 Siap di Garis Terdepan Menolak Ahok

“Startup semisal Traveloka dan Tokopedia sudah menyatakan hanya sebagai marketplace atau tempat promosi perjalanan umrah, tapi pengurusan atau penyelenggara umrah tetap oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Menteri Lukman di Jakarta, Kamis (25/7).

BACA JUGA: 1.300 Jemaah Haji Surabaya dan Batam Diberangkatkan ke Makkah

Dia mengaku sudah berbicara dengan Menteri Kominfo Rudi Antara bahwa unicorn tersebut tidak mungkin berubah fungsi sebagai penyelenggara umrah. Kemenag dan Kominfo memiliki kewenangan masing-masing.

“Yang mengatur umrah Kemenag dan yang mengatur marketplace adalah Kominfo, undang-undang juga tegas mengatakan pengelola atau penyelenggara umrah adalah PPIU, itu sudah kami pagari. Namun, kami tidak bisa melarang startup sebagai tempat marketplace, sejauh ini belum ada regulasinya,” tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Ajak Masyarakat Lawan Radikalisme


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler