"Pemkot Bekasi sudah betul, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama
BACA JUGA: Imam dan Nanan Sedang dalam Finalisasi
Jadi umat HKBP mempergunakan rumah tinggal untuk rumah ibadah selama 19 tahun dibiarkan," kata Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9).Pembiaran itu kata Suryadharma Ali yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM karena tidak mengganggu masyarakat sekitar
"Ketika mengganggu, warga menyarankan supaya tidak melaksanakan kebaktian di situ, dan ini juga diusulkan melalui jalan yang benar
BACA JUGA: Wacanakan SKB jadi UU
Melalui Pemkot lalu Pemkot menyegel tetapi memberikan alternatif," katanya.Hanya saja kata Suryadharma Ali, jemaat HKBP yang menolak untuk dipindahkan dan tetap ingin melaksakan kebaktian
BACA JUGA: Fraksi PPP Wacanakan PBM Jadi UU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam Nomor 1, Nanan Nomor 2
Redaktur : Tim Redaksi