Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat

Selasa, 21 September 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menangani masalah pendirian rumah ibadah di wilayahnya sudah tepatTindakan pelarangan beribadah bagi jemaah Hurian Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi Timur karena mengganggu masyarakat sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

"Pemkot Bekasi sudah betul, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama

BACA JUGA: Imam dan Nanan Sedang dalam Finalisasi

Jadi umat HKBP mempergunakan rumah tinggal untuk rumah ibadah selama 19 tahun dibiarkan," kata Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9).

Pembiaran itu kata Suryadharma Ali yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM karena tidak mengganggu masyarakat sekitar
Ketika makin lama dan jemaahnya banyak, kebaktian HKBP mulai mengganggu.

"Ketika mengganggu, warga menyarankan supaya tidak melaksanakan kebaktian di situ, dan ini juga diusulkan melalui jalan yang benar

BACA JUGA: Wacanakan SKB jadi UU

Melalui Pemkot lalu Pemkot menyegel tetapi memberikan alternatif," katanya.

Hanya saja kata Suryadharma Ali, jemaat HKBP yang menolak untuk dipindahkan dan tetap ingin melaksakan kebaktian
"Cuma pihak HKBP yang selalu menolak, itu pangkal persoalannya," ujarnya.(awa/jpnn)

BACA JUGA: Fraksi PPP Wacanakan PBM Jadi UU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam Nomor 1, Nanan Nomor 2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler