JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mendukung agar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah menjadi undang-undang sehingga ada sanksi yang mengikat bagi yang melakukan pelanggaran.
"Saya kira kalau ditingkatkan menjadi Undang-undang itu lebih bagus," kata Suryadharma Ali sebelum menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Suryadharma menolak jika SKB menteri harus dicabutAlasannya, persoalan yang terjadi di Ciketing, Kota Bekasi bukan karena SKB dua menteri tetapi disebabkan karena tidak adanya kepatuhan terhadap aturan.
"Ada usulan SKB dua menteri itu dicabut dan dibagi saya bukan pada persoalannya di situ
BACA JUGA: Fraksi PPP Wacanakan PBM Jadi UU
Karena SKB di tempat-tempat lain, oke-oke ajaBACA JUGA: Imam Nomor 1, Nanan Nomor 2
Ini harus digarisbawahiSuryadharma menjelaskan bila terjadi pelanggaran oleh sekelompok orang terhadap aturan bukan aturannya yang lantas dicabut
BACA JUGA: KPK Segera Panggil Nunun Sebagai Saksi
"Sekarang bagaimana kalau sekelompok orang lagi yang melakukan Undang-undang atau peraturan, (apakah) lalu peraturan yang di rubah.Jadi tidak ketemu logikanya," ujarnya.Menurut Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), SKB yang diterbitkan tidak dilakukan sepihak antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tetapi didasarkan musyawarah dan melibatkan majelis-majelis agama(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Dinilai Bertindak Seperti Preman
Redaktur : Tim Redaksi