Menag: Pendaftaran Umrah Ditutup, Calon Haji Dibatasi

Rabu, 08 April 2020 – 18:50 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan mengenai penyelenggaraan haji tahun ini. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melaporkan tentang penutupan sementara pendaftaran ibadah umrah hingga dibatasinya pendaftar calon jemaah haji reguler selama wabah virus corona (Covid-19).

Laporan disampaikan Menag Fachrul Razi saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4). Dia menyebutkan, pendaftaran umrah melalui aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) diberlakukan sejak 12 Maret lalu.

BACA JUGA: Bagi Pengguna Sepeda Motor, Simak Aturan Ini Selama Pembatasan Sosial di Jakarta

"Penutupan dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara ibadah umrah dan ziarah hingga batas waktu yang ditentukan kemudian," kata Fachrul.

Sementara itu, terkait pembatasan pendaftaran dan pembatalan haji reguler, dilakukan karena semakin meluasnya wabah covid-19 di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Soal Mudik Bagi PNS, Isinya?

"Jumlah (pendaftar) yang bisa dilayani maksimal lima orang per hari. Sistem akan melakukan pemblokiran secara otomatis bagi pendaftaran dan pembatalan, ketika kuota pendaftaran dan pembatalan sudah terpenuhi," kata mantan Wakil Panglima TNI itu.

Pembatasan pendaftaran dan pembatalan haji reguler ini tertuang dalam SE Dirjen PHU No 24002/2020 tentang penyesuaian mekanisme pendaftaran dan pembatalan haji reguler kabupaten/kota. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Detik-Detik Waria Dihajar dan Dibakar Dalam Keadaan Hidup


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler