jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Basuki T Purnama alias Ahok. Apalagi vonis itu langsung diikuti perintah penahanan terhadap terdakwa penodaan agama itu.
Menurut Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam, vonis itu membuktikan Ahok memang menista Islam. Karenanya, Usamah mengharapkan Ahok yang kini mulai mendekam di Cipinang untuk bisa berintrospeksi.
BACA JUGA: Imbauan Menteri Agama Usai Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
"Selamat menikmati pesantren, Pak Ahok. Kalau selama ini dia di Balai Kota, maka inilah yang bisa dia terima dari perbuatan penistaan agama," kata Usamah dalam jumpa pers di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Usamah juga memuji keberanian majelis hakim PN Jakut yang mengesampingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, hakim memutus melampaui tuntutan JPU yang hanya mengajukan hukuman penjara setahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
BACA JUGA: Bang Ruhut Sebut Hakim Perkara Ahok Bukan Tuhan, Jadi...
Menurut Usamah, vonis itu menunjukkn keberpihakan majelis hakim pada Indonesia dan umat Islam. "Hakim menunjukkan bahwa ia peduli akan Indonesia dan peduli akan umat Islam," kata dia.
Meski demikian Usamah juga mengharapkan semua pihak bisa belajar dari kasus itu. Sebab, kasus ini bisa memberikan efek tangkal agar perbuatan serupa tidak terulang lagi di Indonesia.
BACA JUGA: Hakim Perkara Ahok Terapkan Standar Ganda
"Semoga ini jadi pelajaran agar tidak ada lagi penistaan agama di Indonesia. Kami ingatkan, Islam bukan antikebinekaan, tapi kami anti kepada penista agama," tegasnya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Ini Respons Ruhut Sitompul Atas Vonis Ahok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga