jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta penangguhan penahanan buat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Djarot, Ahok tidak mungkin melarikan diri.
"Saya tadi sudah menyampaikan bahwa kami akan menjadi jaminan. Untuk penangguhan penahanan kepada beliau," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Fadli Zon Berharap Jakarta Makin Sejuk Pasca Ahok Dihukum Penjara
Menurut Djarot, Ahok sangat kooperatif. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga tidak akan menghilangkan barang bukti. "Dan lebih penting, menjaga kontinuitas pelayanan untuk warga Jakarta," ucap Djarot.
Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai surah Almaidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
BACA JUGA: Selamat Menikmati Pesantren, Pak Ahok!
Ahok dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Imbauan Menteri Agama Usai Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ruhut Sebut Hakim Perkara Ahok Bukan Tuhan, Jadi...
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar