Menag Setuju Putusan MK soal Batas Usia Menikah

Minggu, 16 Desember 2018 – 07:19 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK memutuskan, perbedaan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, tidak perlu lagi ada pembedaan batas minimal baik bagi laki-laki maupun perempuan.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Menikah

"Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan. Baik bagi laki-laki maupun perempuan," tuturnya, Sabtu (15/12).

"Artinya, batas mininmal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orang tua," sambungnya.

BACA JUGA: Spirit Maulid Nabi, Menag: Mari Beragama dengan Cinta Sesama

Klausul mendapat izin dari orang tua harus digarisbawahi, karena UU No 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level, sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan.

Level pertama, diatur dalam pasal 6 ayat (2) bahwa untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.

BACA JUGA: Menteri Agama: Tidak Ada Kesepakatan soal Bendera Tauhid

"Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orang tua," terangnya.

Level kedua, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan keduanya mendapat izin dari kedua orang tua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.

Level terakhir, ika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, maka mereka harus meminta dispensasi kepada pengadilan berdasarkan putusan hakim atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan.

Terhadap ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun, telah dimohonkan uji materi dan dikabulkan oleh MK. Putusan MK menyatakan bahwa 16 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah tidak adil karena berbeda dengan laki-laki yang 19 tahun.

Karenanya MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

"Menurut saya, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, maka batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan sebaiknya disamakan saja, yaitu 19 tahun, dan harus mendapat izin dari kedua orang tua," tegasnya.

Dia melanjutkan, selama belum ada norma baru yang dibuat DPR bersama presiden dalam tiga tahun ke depan, maka ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," tambahnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Sebut Pembakaran Bendera Tauhid Mengusik Citra Santri


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler