jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kesepakatan tentang apa itu bendera tauhid, yang ada adalah semua pihak memuliakan kalimat tauhid.
"Tidak ada kesepakatan soal bendera tauhid," ujar Menteri Lukman menyikapi viral di media sosial adanya kesepakatan pada pertemuan antara pemerintah dengan sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam pada Jumat (9/11), bahwa bendera tauhid bukan bendera terlarang.
BACA JUGA: Mungkinkah Bendera di Rumah Habib Rizieq terkait Pilpres?
Pertemuan itu dihadiri Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.
Menteri Lukman menyatakan, persoalan saat ini adalah bagaimana cara memuliakan kalimat tauhid tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melakukan bermacam-macam tindakan dengan menggunakan tulisan kalimat tauhid.
BACA JUGA: Bendera di Rumah Habib Rizieq Bagian dari Propaganda
"Ini tentu domain ulama untuk memberikan arahannya. Jadi, yang disepakati adalah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Namun, bagaimana cara kita memuliakannya, di sini masih beragam pandangan," ujarnya, Minggu (11/11).
Dia menambahkan, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah kalimat tauhid dipasang di jaket, kaus, topi, stiker, bendera, dan lainnya yang saat digunakan justru berpotensi terhinakan karena dikenakan tidak pada tempatnya?
BACA JUGA: Polisi Arab Saudi Periksa Habib Rizieq soal Bendera Tauhid
Lukman menilai, hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya. Ketentuan tersebut diperlukan agar didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikhtiar Alsyami demi Cegah Indonesia Hancur Seperti Suriah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad