Menag Yaqut Diharamkan ke Sumbar, LBH Ansor Menyalahkan Roy Suryo

Jumat, 25 Februari 2022 – 16:18 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau gus Yaqut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjelaskan soal aturan pengeras suara di masjid dengan menganalogikan gonggangan anjing kini menjadi viral dan menuai polemik.

Terbaru, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati melarang Menag Yaqut untuk menginjakkan kaki di Ranah Minang sebelum minta maaf dan menarik ucapan tersebut.

BACA JUGA: Analisis Kepala Badan Bahasa soal Omongan Menag Yaqut, Silakan Fokus Pertanyaan Kedua

Menanggapi hal itu, Kepala Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyatakan pelarangan tersebut merupakan akibat dari cuitan Roy Suryo.

"Itu akibat dari potongan twit Roy Suryo, makanya kami sangkakan Pasal 28 (UU ITE) yang membuat permusuhan antarsuku, golongan, dan ras gara-gara twitnya itu," kata Dendy, Jumat (25/2).

BACA JUGA: Laporan Soal Menteri Agama Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo Kecewa tetapi Tidak Jera

Dia menyebutkan masyarakat sebenarnya tidak terlalu paham dengan maksud pernyataan Gus Yaqut saat diwawancarai wartawan di Riau, Rabu (23/2). Namun, terpancing dengan cuitan Roy Suryo.

"Pelarangan orang Minang itu jelas pembuktiannya tindakan Roy Suryo, akibat dari caption-nya itu menyebarkan berita, memotong berita dengan tujuan tertentu. Apa tujuannya, ya, permusuhan," pungkas Dendy.

BACA JUGA: Pengakuan Kalina Ocktaranny Pesan Kamar Hotel bersama Ricky, Vicky Prasetyo Jangan Ikut Campur

Dendy sendiri mengungkapkan pihaknya akan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (25/2).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan dilaporkan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal 32 Ayat 1, dia melakukan pemotongan video tanpa hak dan melawan hukum dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Dendy. (mcr8/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler