Laporan Soal Menteri Agama Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo Kecewa tetapi Tidak Jera

Kamis, 24 Februari 2022 – 23:01 WIB
Roy Suryo mengaku tidak jera bahkan siap mengawal, meski laporannya soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika dan Informatika Roy Suryo mengaku siap mengawal kasus terkait ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid dan gonggongan anjing.

"Saya siap untuk mem-back up kasus ini. Menjadi ahli untuk kasus ini," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).

BACA JUGA: Kemenag Klarifikasi Pernyataan Menag Yaqut, Roy Suryo: Saya Juga Pernah di Kementerian

Adapun laporan Roy ditolak Polda Metro Jaya lantaran locus delicti pernyataan Gus Yaqut di Pekanbaru.

Meski kecewa, dia mengaku tidak jera.

BACA JUGA: Menag Bicara Toa Masjid & Gonggongan Anjing, Aziz Yanuar Mendukung Roy Suryo

Eks politikus Partai Demokrat itu masih optismistis laporannya bakal diterima pihak polisi.

"Saya mengatakan belum berhasil, bukan tidak," kata Roy.

BACA JUGA: Pernyataan Kapitra PDIP Sangat Keras: Menteri Agama yang Enggak Cerdas Harus Diganti

Roy mengaku sudah berdiskusi dengan pakar hukum lain perihal pasal penistaan agama yang diduga dilanggar Menag Yagut.

"Kami sudah berkomunikasi dengan ahli hukum lain yang menyatakan seharusnya masuk di pasal 165 a," kata Roy Suryo.

Roy Suryo memolisikan Menag Gus Yaqut lantaran diduga menganologikan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).

Menag Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut Menag Yaqut tidak pernah membandingkan azan dengan gonggongan anjing saat berbicara di Riau.

"Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib melalui keterangan persnya, Kamis (24/2).

Dikatakan, Gus Yaqut sebenarnya hendak menjelaskan bahwa dalam kehidupan yang plural diperlukan toleransi.

Penjelasan itu disampaikan Gus Yaqut ketika ditanya wartawan soal alasan terbitnya SE Nomor 05 Tahun 2022.

Dia menyebutkan bahwa Menag Yaqut pengin ada pedoman bersama agar harmoni tetap terawat dengan baik di masyarakat.

Termasuk, tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler