jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022.
Adapun peraturan itu berisi tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
BACA JUGA: Menag Yaqut Ingin Hari Santri Dirayakan Masyarakat Luas
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog menilai PMA tersebut menjadi acuan bagi stakeholders untuk mencegah kekerasan seksual.
Dia mengatakan sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA: Menag Yaqut Instruksikan MTsN 19 Jakarta Segera Direnovasi, Siswanya Bagaimana?
"Saya menyambut baik terbitnya PMA tersebut karena maraknya kekerasan seksual di bawah satuan pendidikan keagamaan memang harus direspons cepat dengan regulasi," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.
Hal itu, menurut dia, karena turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah lama ditunggu masyarakat.
BACA JUGA: Menag Yaqut Sebut Prof Azyumardi Azra Intelektual Tanah Air Berkaliber Dunia
Politikus partai PKB itu menilai seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Dalam beberapa kasus malah justru menjadi pelaku rusaknya akhlaq. Ini jadinya tidak bisa dipegang antara pernyataan saat mengajar dengan kelakuannya, lalu bagaimana menjadi panutan," ujarnya.
Nurhuda menilai dari sisi substansi, PMA tersebut sangat baik karena memasukkan 16 kategori kekerasan seksual, sehingga harus segera disosialisasikan kepada masyararakat.
Menurut dia, tidak jarang regulasi dibuat tetapi tidak diketahui masyarakat, karena peran serta publik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Kami berharap ke depan seluruh elemen pendidikan keagamaan mampu meningkatkan kesadarannya agar lebih fokus pada kegiatan pendidikannya," katanya.
Nurhuda mengatakan PMA tersebut merupakan upaya pemerintah untuk merespon cepat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Namun, dia mengatakan jika kebijakan tersebut tidak efektif maka harus dievaluasi lagi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 itu berlaku setelah diundangkan pada 6 Oktober 2022.
PMA tersebut mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan prosedur operasi standar (SOP) pencegahan, dan pengembangan jejaring komunikasi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Yaqut Peringatkan Maskapai tak Mengubah Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Seenaknya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian