Menag Yaqut Terbitkan SE Terbaru, Semua Umat Pasti Senang

Rabu, 30 Maret 2022 – 23:03 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru lagi.

Kali ini yang diatur adalah kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen. 

BACA JUGA: Pesona Keindahan Pura Batu Bolong dan Pantai Duduk: Bali di Gerbang Senggigi

Meski demikian, Menag Yaqut meminta masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

BACA JUGA: Sambut Ramadan, Ratusan Prajurit TNI Membersihkan Masjid

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (30/3).

Dia melanjutkan, tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. 

BACA JUGA: SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, Sangat Penting Diketahui PNS & PPPK

Menurut Menag Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Dalam SE ini mengatur mengenai tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah.(esy/jpnn)

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. menyediakan cadangan masker;

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing;

f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar dan

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan

e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Menag Yaqut untuk Mahasiswa Kristen Indonesia, Sangat Mendalam


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SE terbaru   Menag Yaqut   Gereja   Masjid   Pura   Vihara  

Terpopuler