Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!

Minggu, 16 Januari 2022 – 02:59 WIB
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram cantik asal Palembang berinisial ALN (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong.

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.

BACA JUGA: Anda Kenal Selebgram Ini? Dia sudah Ditangkap Polisi

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah memenuhi alat bukti bahwa ALN ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan.

Menurut Roy, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi.

BACA JUGA: Ternyata Ada Kejadian tak Biasa di Sukabumi Sebelum Gempa Banten, Lihat Tuh

ALN menggaet para korbannya melalui media sosial Instagram.

Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada 2017 lalu, lanjut Roy, menjanjikan profit sembilan persen dari minimal modal senilai Rp10 juta.

BACA JUGA: Tragedi Ruang Tamu Kontrakan di Semarang, Mengerikan!

Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus itu kepada polisi.

"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, seperti rekening koran, satu rangkap print tangkapan layar pesan, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Roy. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus di Surabaya Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi yang Pengin Menjadi ASN


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler