jpnn.com, SURABAYA - Warung kopi (warkop) di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya menjadi target polisi karena ramai dikunjungi orang.
Tim Polrestabes Surabaya mencurigai warkop tersebut menjadi tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA: Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Menyampaikan Kabar Buruk, Semoga
Kecurigaan itu pun akhirnua terbukti setelah tim menggerebek tempat tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 20.10 WIB.
BACA JUGA: Warkop Digital Bakal Hadirkan Cyber Academy di 1.341 Desa
Seorang pria berinisial SH diringkus.
“Kami menemukan 5,15 gram dari dalam 19 poket yang disembunyikan pelaku di gabus helmnya,” kata Daniel, Senin (17/1).
BACA JUGA: Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!
Penggerebekan itu dilakukan berbekal informasi dari masyarakat adanya kuli bangunan yang menjadi pengedar sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mempersiapkan diri menggerebek pelaku.
“Kami sempat terkecoh saat penggerebekan karena tidak menemukan bukti. Berkat kejelian tim, kami akhirnya menemukan barang haram itu di helm pelaku yang diletakkan di bawah kursi,” jelasnya.
Setelah terbukti, pria berusia 46 tahun itu tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dia langsung digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Pengakuannya sudah tiga kali. Dia dapat suplai sabu-sabu dari orang berinisial JE (DPO) kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Daniel.
SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JPNN Jatim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Test Drive All New Honda BR-V: Solid dan Responsif
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha