Menakar Presisi Polri Dalam Tahun Politik

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Jumat, 17 November 2023 – 16:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Di tahun politik yang terlihat makin dekat dan memanas ini, banyak pihak kemudian mempertanyakan posisi berbagai pihak maupun institusi bahkan hingga lembaga negara.

Netralitas dan independensi pun dipertanyakan, terutama ketika tindakan-tindakan dari oknum figur publik tertentu dianggap sebagai tindakan parsial yang mendukung pihak atau calon tertentu. Telah banyak pejabat publik atau public figures yang kemudian secara terang-terangan, maupun tidak langsung mendukung para calon kontestan politik.

BACA JUGA: Menjelang Pemilu 2024, Wayan Sudirta DPR: Polri Harus Bersikap Netral

Akan tetapi, netralitas dan non-parsialitas dari sebuah lembaga negara harus tetap terjaga. Hal ini tentu telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menjadi mitra kerja Komisi III DPR, juga mendapat sorotan terutama dalam menjaga netralitas dan melakukan prinsip kehati-hatian.

Tindakan berbagai oknum Polri yang dapat diduga menunjukkan parsialitas terhadap calon tertentu menjadi sentiment negatif publik dan tentunya dapat menurunkan kepercayaan publik.

BACA JUGA: Sah, Anggota DPR Wayan Sudirta Resmi Bergelar Doktor Hukum

Polri yang telah memiliki tagline PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) sesungguhnya mencerminkan anggota Polri yang adil, netral, dan profesional. Lembaga Polri merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi hukum yang diatur dalam Konstitusi dan undang-undang, sehingga independensi dan imparsialitasnya harus tetap terjaga.

Secara khusus dalam kaitan dengan peran dan fungsi Polri dalam kegiatan Pemilu 2024 ini, Polri memiliki peran yang cukup besar karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan Polri merupakan salah satu lembaga yang paling besar dan meluas di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, Polri sangat bersinggungan dengan kegiatan politik masyarakat.

BACA JUGA: Peraturan Sudah Jelas, Netralitas Polri Tak Perlu Diragukan

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri yang diwakili oleh Kabaharkam terlihat beberapa informasi terkait dengan strategi khusus Polri dalam pengamanan dan penegakan hukum (masuk dalam Sentra Gakkumdu) melalui operasi khusus yakni Operasi Mantap Brata 2023-2024 yang dikepalai oleh Kabaharkam.

Komisi III DPR secara khusus mengapresiasi strategi operasi khusus tersebut dalam rangka menjaga netralitas Polri dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Khusus mengenai netralitas Polri ini, saya sebagai anggota Komisi III DPR memiliki berbagai catatan dalam rangka mengoptimalkan prinsip netralitas tersebut.

1. Netralitas Polri ini tentu diukur dengan seberapa besar Polri mampu menghindari berbagai tindakan/intervensi atau kegiatan yang dapat bersinggungan dengan kepentingan tertentu. Prinsip keseimbangan juga menjadi salah satu tolok ukur bagi Polri dalam melakukan seluruh fungsi seperti penegakan hukum secara proporsional, netral, independen, dan profesional. 

2. Profesionalitas dalam melakukan seluruh fungsi Polri yakni secara transparan, responsif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini Polri perlu memperhatikan profesionalitas kerja melalui langkah kebijakan dan mengoptimalkan pengawasan terhadap seluruh anggota Polri. Untuk itu, pengawasan dan keterbukaan terhadap aduan masyarakat harus dilakukan secara luas.

3. Kewibawaan. Salah satu prinsip penting yang perlu diperhatikan adalah menjaga kewibawaan Polri melalui tindakan kepolisian yang memperhatikan prinsip-prinsip dalam undang-undang yakni profesional, berintegritas, adil, dan proporsional. Polri harus mampu memperlihatkan kekuatan integritas dan kualitasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, dan melakukan pelayanan publik.

Netralitas Polri dipertanyakan dalam berbagai kegiatan masyarakat yang selama ini telah terjadi. Akan tetapi Komisi III DPR tetap percaya bahwa Polri akan mampu menampilkan citra yang baik dan terpercaya terhadap publik, khususnya dalam menjaga keseimbangan dan netralitas Polri di kontestasi Politik 2024 ini.

Kendala dan hambatan tentu dapat terjadi, namun cara menanggapi dan menyikapinya merupakan hal yang terpenting. Profesionalitas, netralitas, kehati-hatian dan integritas yang perlu untuk dikedepankan.

Sedangkan mengenai kemampuan Polri dalam Pengamanan Pemilu 2024 yakni menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri harus mampu meningkatkan kemampuan deteksi dini dan memperhitungkan berbagai kegiatan yang berpontensi mengandung pengaruh unsur politik dalam suatu kegiatan masyarakat, terutama yang membutuhkan kehadiran Polri.

Langkah-langkah preventif dan pre-emtif perlu untuk dikedepankan terutama dalam mendeteksi maupun mencegah potensi perselisihan antar kelompok. Tingka kewaspadaan dan kesiapsiagaan Polri dan masyarakat harus dikembangkan sehingga mencegah adanya eskalasi permasalahan menjadi konflik sosial.

Polri harus punya strategi khusus dalam kegiatan rutin dan operasionalnya untuk memetakan embrio-embrio konflik dan perpecahan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi Kerja sama atau Kolaborasi dengan seluruh pihak, terutama di wilayah-wilayah.

Polri merupakan milik masyarakat bukan hanya anggota Polri atau kepentingan tertentu, sehingga Polri perlu untuk bekerja secara seimbang dan proporsional termasuk sinergis dengan seluruh elemen masyarakat.

Kapolri dan Pimpinan Polri, baik di mabes maupun di wilayah, harus dapat berkomunikasi dan berkolaborasi secara sinergis dan harmonis dengan seluruh pihak terkait dan elemen masyarakat. Khusus di wilayah, peran ini sangatlah penting karena konsep “Polisi Masyarakat” sebagaimana tercermin dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2015 merupakan fondasi dasar yang membantu kegiatan Polri secara signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seluruh unsur pimpinan Polri di wilayah harus dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya tokoh masyarakat maupun instrumen pranata sosial lainnya. Pimpinan Polri harus menghindari ketidakseimbangan dan potensi citra arogansi atau ego-sektoral yang sama sekali tidak menguntungkan Polri.

Mengenai wacana dibentuknya Panja terkait Netralitas Polri di Pemilu 2024, sejatinya Panitia Kerja (Panja) bukan melulu dibentuk karena terjadinya sebuah permasalahan, namun juga langkah antisipatif.

Seperti layaknya Polri atau Kejaksaan atau lembaga lainnya dalam membentuk satuan tugas khusus atau operasi khusus, maka kehadiran Panja sebenarnya hanya sebagai pengawas dan dimungkinkan untuk dilakukan kolaborasi.

Akan tetapi, tentu hal ini menimbulkan juga pendapat kontra yang seolah melakukan intervensi terhadap kinerja Polri.

Oleh sebab itu, saya setuju bahwa hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut dalam forum Rapat Internal Komisi III DPR.

Kata terakhir dari saya yakni bagai orangtua yang menyayangi anaknya, demikian pula sikap Komisi III DPR dengan Polri sebagai mitra kerja yang diawasinya. Komisi III DPR terus mendukung penuh seluruh rencana kegiatan dan strategi Polri dari tahun ke tahun.

Hal ini terbukti dengan dukungan penuh terhadap anggaran dan kebijakan terkait Polri. Namun juga sebagai orangtua yang baik senantiasa juga akan membimbing dan mengawasi anaknya. Komisi III DPR akan tetap mengawasi dan memberikan kritik terhadap kinerja Polri yang dapat merugikan citra Polri.

Bukan berarti tidak mendukung, namun merupakan tindakan yang bertujuan untuk mendewasakan dan mengembangkan Polri supaya menjadi lebih baik. Bak kasih sayang orangtua yang baik pada anaknya adalah tidak membiarkan anak tersebut terjerumus lebih jauh atau melakukan kesalahan secara terus-menerus.

Orang tua akan senantiasa membuat anaknya menjadi lebih baik secara jangka panjang atau kebaikan di masa depannya. Semoga Polri kedepannya akan semakin maju, profesional, dan berwibawa di mata masyarakat serta menjadi salah satu yang terdepan sebagai andalan publik di bidang hukum.(****)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler