Menaker Ajak Peminat Kerja di Jepang Manfaatkan Skema Pekerja Berketerampilan Khusus

Kamis, 08 Juni 2023 – 16:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap penempatan pekerja migran Indonesia berketerampilan khusus ke Jepang dapat segera terimplementasi. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p) untuk bekerja sebagai specified skill workers (SSW) atau pekerja berketerampilan khusus.

Hal tersebut mengingat pemerintah kedua negara telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan pekerja migran Indonesia berketerampilan khusus ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.

BACA JUGA: Menaker Apresiasi Pemberian Penghargaan pada Perusahaan yang Penuhi Hak Pekerja Wanita

“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (8/6).

Menteri Ida Fauziyah menyampaikan Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan pekerja migran Indonesia berketerampilan khusus ke Jepang dapat segera terimplementasi.

BACA JUGA: Kemnaker Bersama Pengusaha & Pekerja Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.

“Dalam sosialisasi ini, kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral,” terangnya.

Implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap, yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P to P bagi penempatan pekerja migran Indonesia berketerampilan khusus ke Jepang.

"Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru," jelasnya.

Menaker Ida mengatakan proses penempatan skema P to P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin atau lisensi resmi dari Kemnaker untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Sementara itu, JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin atau lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan/Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja asing di negara tersebut.

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah menambahkan pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari pemberi kerja Jepang atau Japanese Accepting Organization (JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan.

Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan pekerja migran Indonesia berketerampilan khusus ke Jepang dapat meningkat.

"Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, lanjut dia, budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler