jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait besaran upah minimum bagi pekerja rumah tangga yang disebutkan mencapai angka Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta per bulan.
Padahal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disebutkan secara jelas dan tegas bahwa upah PRT ditetapkan sesuai perjanjian kerja, bukan diatur pemerintah.
BACA JUGA: Badrodin Bilang, Djoko Susilo Dulu Mengundurkan Diri
“Tidak ada itu. Soal upah PRT dan hak-hak normatif lainnya itu berdasarkan kesepakatan sesuai perjanjian kerja yang disaksikan oleh ketua RT/ketua lingkungan setempat. Intinya di situ,” kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker sebelum menerima audisensi JALA PRT (Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga), Selasa (20/1).
Menaker Hanif menjelaskan angka 1,2 juta sampai 2 juta itu adalah kisaran upah bagi PRT yang selama ini ada di lapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT. Soal berapa besaran upah tidak disebutkan dalam Permenaker Pelindungan PRT tersebut.
BACA JUGA: Menteri Marwan Kebanjiran Keluhan Soal Pedesaan ââ¬Â¬
“Itu hanya upah yang ada dilapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT selama ini. Bukan aturan yang ada di Permenaker itu,“ tegas Hanif.
Pihaknya menambahkan sebenarnya dengan diterbitkannya Permenaker itu masyarakat tidak perlu takut dan ragu-ragu dalam merekrut PRT. Tapi harus disadari bahwa mereka punya kewajiban memenuhi hak-hak normatif PRT.
BACA JUGA: Ini Harapan Ibas setelah Perppu Pilkada Disahkan jadi UU
“Orang tidak perlu kuatir untuk merekrut PRT tetapi mereka juga punya kewajiban memenuhi hak-hak PRT tersebut. PRT sendiri ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dia penuhi dalam bekerja,” kata Hanif. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ingatkan Jokowi Bahaya Pengangkatan Badrodin
Redaktur : Tim Redaksi